Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan total ke...
kontan.co.id