Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 April 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-16/D.06/2025 per 15 April 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputus...
kontan.co.id