$CEKA kena membayar uang pengganti 11 T enggak nih ke negara tuntutannya sudah dibacakan馃榿
a.Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
b. Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar
c. Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 937, 55 miliar
Terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,88 triliun
Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4,89 triliun