Apakah yang Salah Adalah Korban?
Kasus seperti yang dialami Dodol Bin Nyungsep—seorang trader ritel yang mengalami kerugian setelah memberikan akses akun sekuritas ke orang lain—pada dasarnya bukan hal baru di dunia pasar modal Indonesia. Banyak terjadi, tapi jarang dilaporkan. Korbannya seringkali malu, merasa bersalah, atau bingung apakah secara hukum mereka masih bisa menuntut. Apakah mereka masih punya hak hukum? Apakah mereka bisa menuntut balik setelah kerugian terjadi? Apakah bukan murni kesalahan mereka sendiri karena menyerahkan akses? Jawaban pendeknya: bisa menuntut, tapi kekuatan kasus sangat tergantung pada niat pelaku dan bukti yang dikumpulkan. Supaya lebih mudah dicerna, mari kita bedah kasus Dodol secara runut, lalu kita bandingkan dengan kasus Ahmad Rafif yang viral pada pertengahan 2024. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Dodol awalnya hanya ingin portofolionya pulih. Akun sekuritasnya punya saldo sekitar Rp800 juta yang tersebar di saham-saham blue chip seperti BBCA, ICBP, dan TLKM. Tapi karena terus minus, dia gampang terpengaruh ketika coach Fufufafa, seorang influencer saham di Telegram yang sering pamer porto hijau dan gaya hidup ala trader sultan, menawarkan bantuan. “Serahin akses aja, bro, nanti gue bantuin. Profit bagi 70:30,” kata Fufufafa dengan nada yakin.
Dalam kondisi emosional dan tanpa pikir panjang, Dodol kasih username, password, dan bahkan PIN transaksi ke Fufufafa. Beberapa hari kemudian, saham-saham Dodol dijual semua (cut loss tanpa izin), dan dananya dipakai buat beli saham ZXYZ di harga Rp200. Padahal, ZXYZ ini saham yang sudah dikoleksi lebih dulu oleh Fufufafa di akun pribadinya. Transaksi besar di akun Dodol mendorong harga naik sampai Rp280. Di saat itu, Fufufafa jual sahamnya dan cuan Rp160 juta tanpa keluar modal tambahan. Dodol? Ditinggal nyangkut. Dua minggu kemudian harga ZXYZ anjlok ke Rp150, dan portonya tinggal Rp600 juta. Rugi Rp200 juta hanya dalam hitungan hari.
Pertanyaannya: apakah Dodol bisa menuntut? Jawabannya: bisa. Dalam hukum Indonesia, jika akses akun diberikan karena dibujuk dengan tipu daya, janji palsu, atau rangkaian kebohongan, maka perbuatan pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Apalagi jika pelaku ternyata mendapatkan keuntungan sepihak dari aktivitas yang merugikan korban, dan korbannya tidak tahu-menahu apa yang sedang terjadi di akunnya. Ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 30 UU ITE tentang penyalahgunaan akses sistem elektronik dan Pasal 91 UU Pasar Modal tentang manipulasi pasar. Dodol, dalam hal ini, sebenarnya korban dari skema social engineering yang dikemas rapi dengan bungkus “bantuan investasi.” Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Tapi posisi Dodol tetap tidak otomatis kuat di mata hukum. Dia harus punya bukti lengkap yang menunjukkan bahwa akses akun diberikan karena ada janji atau komitmen tertentu. Janji tersebut harus bisa dibuktikan sebagai palsu atau dimanipulasi untuk keuntungan sepihak. Harus ada kerugian yang bisa dihitung, seperti dalam kasus ini Rp200 juta. Dan yang paling penting, harus ada jejak atau pola bahwa pelaku, yaitu Fufufafa, memang mendapatkan keuntungan pribadi dari situasi tersebut, misalnya dengan jualan saham di akun pribadinya saat harga naik karena pembelian dari akun Dodol.
Tanpa bukti chat, histori login, dan histori transaksi, Dodol bisa dianggap ceroboh. Pelaku bisa dengan mudah berdalih bahwa akses diberikan secara sukarela dan transaksi dilakukan tanpa paksaan. Tapi jika bukti lengkap tersedia—terutama bukti digital yang menunjukkan kronologi dan niat—maka posisi Dodol cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Untuk memperjelas konteks, mari kita bandingkan dengan kasus Ahmad Rafif, seorang influencer saham yang sempat viral karena menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp96 miliar. Beda dari Fufufafa yang bermain di level individu, Rafif membangun skema semi-formal lewat perusahaan bernama PT Waktunya Beli Saham. Ia menggunakan status WPPE dan WMI—dua izin resmi dari OJK—untuk membangun kredibilitas dan membuka rekening efek atas nama orang lain. Dana yang dihimpun bukan digunakan penuh untuk investasi, tapi juga dipakai membayar gaji, sewa hotel, hingga biaya perjalanan.
Korban Rafif jelas-jelas punya posisi hukum yang sangat kuat karena unsur pelanggarannya terang benderang: ada penghimpunan dana dalam skala besar, penggunaan dana tidak sesuai tujuan, penyalahgunaan izin resmi, dan semuanya sudah diperiksa langsung oleh Satgas PASTI OJK. Ini membuat kasus Rafif masuk kategori pelanggaran sistemik yang bisa digugat secara pidana dan perdata. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Lalu apa bedanya dengan kasus Dodol? Skala dan formalitasnya. Dodol hanya satu korban yang tertipu lewat percakapan digital dan manipulasi personal. Sedangkan Rafif mengelola dana massal, memutar uang publik, dan mendirikan entitas formal yang memperkuat ilusi legalitas. Namun dari sisi substansi, keduanya mengandung esensi yang sama: penipuan berbasis kepercayaan. Bedanya cuma di jumlah korban dan total kerugian.
Korban seperti Dodol Bin Nyungsep tetap bisa menuntut, asalkan bisa membuktikan bahwa akses yang diberikan bukan karena ceroboh, tapi karena dibohongi. Dalam hukum, yang dinilai bukan hanya siapa yang kasih akses, tapi juga bagaimana akses itu diperoleh dan dipakai. Dan selama pelaku seperti coach Fufufafa mengambil untung sepihak dengan memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban, hukum tetap bisa menjerat. Apalagi jika skema ini terjadi berulang dan melibatkan banyak korban, maka kekuatan kasus pun akan makin besar.
Yang jelas, baik kasus Dodol yang kelihatannya sepele, maupun kasus Rafif yang skalanya jumbo, sama-sama menunjukkan bahwa di pasar modal, kepercayaan adalah mata uang paling mudah dikorupsi. Sekali hilang, nilainya bisa lebih besar dari sekadar uang tunai—bisa bikin trauma, hancur nama, dan rusak sistem. Maka dari itu, edukasi dan kehati-hatian tetap menjadi benteng terakhir dari jebakan manis para penipu bermantel “coach”. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$FORE $BBRI $AADI @Stockbit
1/2