imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Kronologi Dugaan Penipuan dan Phising melalui Akun Trading

Tadi ada salah satu user @Stockbit yang PM saya bukan di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345

Dia ini punya akun sekuritas sebelah tapi bertanyanya di sini. Idealnya sih dia langsung tanya ke CS Sekuritas sebelah untuk konfirmasi. Tapi berhubung kasus sama pernah terjadi juga di Stockbit, ada akun Scam yang mau nipu user Stockbit, jadi kita bahas saja kasusnya biar tidak ada korban yang sama. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

⚡Identitas Korban: Disamarkan (selanjutnya disebut Korban)
⚡Platform Sekuritas: Ajai*
⚡Waktu Kejadian: Sekitar pertengahan April 2025
⚡Modus: Private Recovery, Penipuan, dan Manipulasi Akses Akun

1. Awal Mula (Join Grup Saham di Media Sosial)
Korban bergabung ke grup saham yang mengatasnamakan akun edukasi populer. Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan program "private recovery", yaitu bantuan pemulihan portofolio secara personal.

2. Penyerahan Akses Akun
Korban akhirnya memberikan akses login lengkap (username, password, dan kemungkinan PIN) kepada pelaku dengan harapan dibantu mengelola portofolio. Ini membuat pelaku bisa bebas melakukan aktivitas di akun trading korban.

3. Potensi Dugaan Tindakan oleh Pelaku

Pelaku bisa saja login ke akun korban, langsung melakukan cut loss terhadap seluruh posisi yang ada.

Dana sisa kemudian dipakai pelaku untuk membeli 1 saham secara penuh, tanpa sepengetahuan korban.

Diduga pelaku sebelumnya telah membeli saham tersebut di akun pribadinya, lalu menggunakan akun korban untuk mendorong harga naik (pump and dump).

Pelaku take profit dari akun pribadinya, sementara korban nyangkut di harga atas.

4. Tindakan Pencegahan oleh Korban
Setelah merasa curiga, korban:

Segera mengubah password akun.

Menghapus perangkat pelaku dari daftar perangkat terotorisasi login.

Bertanya apakah situasi ini termasuk penipuan, karena merasa tidak secara langsung menitipkan uang.

5. Modus

Memberikan akses login sama saja dengan menitipkan dana, karena pelaku bisa bebas transaksi.

Skema pembagian keuntungan (misal 70:30) hanya berlaku kalau untung, tapi tidak ada tanggung jawab jika rugi.

Korban tidak memiliki dasar hukum atau bukti identitas pelaku untuk menuntut secara resmi.

6. Risiko Tambahan

Akun korban disalahgunakan sebagai akun zombie untuk mendukung skema goreng saham oleh pelaku.

Tidak ada transparansi, kontrak legal, atau dokumentasi transaksi yang sah.

Korban rentan kehilangan seluruh dana dan tidak punya jalur hukum yang kuat.

Ini adalah contoh nyata dari penipuan berbasis phising dan social engineering dalam dunia saham.

Korban telah kehilangan kontrol atas dana dan terkena manipulasi pasar oleh pelaku.

Sangat disarankan agar korban:

1. Melaporkan kasus ini ke pihak Sekuritas Ajai*.

2. Menyampaikan aduan ke OJK melalui https://cutt.ly/drgRonkq.

3. Mengumpulkan semua bukti chat, screenshot, dan aktivitas akun untuk penguatan laporan.

Itu masuk kategori kejahatan karena pelaku memperoleh akses dan mengendalikan akun trading korban tanpa dasar hukum yang sah, lalu menggunakan akun tersebut untuk keuntungan pribadi dan merugikan korban.

1. Unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP)
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang..."

Bukti:

Pelaku mengaku sebagai pihak yang bisa bantu “recovery” porto.

Menggunakan tipu muslihat agar korban menyerahkan akses akun (yaitu harta kekayaan digital).

Korban dirugikan, pelaku untung → unsur penipuan terpenuhi.


2. Penyalahgunaan Akses Elektronik (UU ITE Pasal 30 ayat (1) dan (2))

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain..."

Bukti:

Login ke akun sekuritas orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

Meskipun diberi akses sukarela, jika digunakan untuk tujuan yang tidak disetujui (misal: goreng saham, cut loss tanpa izin), maka tetap melanggar pasal ini.

Apalagi jika korban tidak paham dampaknya saat menyerahkan akses.


3. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 9 ayat (1) huruf k: "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang/jasa secara tidak benar."

Bukti:

Pelaku menawarkan jasa seolah bisa bantu menguntungkan, tanpa legalitas, tanpa izin usaha.

Ini bisa dikategorikan sebagai praktik manipulatif dalam layanan keuangan.


4. Perdagangan Efek Tanpa Izin (UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995)

Pasal 30 dan Pasal 31: Hanya pihak berizin yang boleh mengelola dana investor.

Bukti:

Pelaku secara ilegal mengelola akun efek milik orang lain (korban), tanpa izin dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Wakil Perantara Pedagang Efek.

Aktivitas semacam ini dilarang dan bisa dipidana.


5. Manipulasi Pasar (Pasal 91 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)

"Setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang dapat menyesatkan atau menciptakan gambaran semu tentang perdagangan efek."

Bukti:

Bila pelaku membeli saham di akun pribadi dulu, lalu menggunakan akun korban untuk beli di harga lebih tinggi (pump), lalu jual di akun sendiri (dump), ini adalah skema manipulasi harga pasar.

Termasuk tindakan terlarang dan bisa dikenai sanksi pidana pasar modal.

Aksi ini bisa dijerat dengan:

1. Pasal 378 KUHP (penipuan)

2. Pasal 30 UU ITE (akses ilegal)

3. Pasal 91 UU Pasar Modal (manipulasi pasar)

4. Pasal 30 UU Pasar Modal (mengelola dana tanpa izin)

5. Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen (promosi menyesatkan)

Jika ada bukti kuat (chat, login, perubahan dana, aktivitas saham), korban bisa lapor ke OJK, sekuritas, dan bahkan ke kepolisian (cyber crime unit atau Tipideksus).

Berikut adalah penjelasan metode penipuan agar pelaku bisa cuan, lengkap dengan contoh dan copyable:


Metode Penipuan untuk Cuan: Skema Pump and Dump pakai Akun Korban (Zombie)

Langkah-langkah:

1. Pelaku beli saham murah di akun pribadinya.

Contoh: Pelaku beli saham BREN di harga Rp4.000 sebanyak Rp1 Miliar.



2. Pelaku dapat akses akun korban.

Korban memberikan username, password, dan PIN.

Pelaku login dan memiliki kontrol penuh atas akun korban.



3. Pelaku jual semua saham korban (cut loss).

Tujuannya untuk mencairkan dana agar bisa digunakan membeli saham target (BREN).



4. Pelaku beli saham BREN di harga tinggi pakai akun korban.

Misalnya beli BREN di harga Rp6.000 pakai seluruh dana Rp1 Miliar korban.



5. Harga saham naik karena tekanan beli dari akun korban.

Market volume terlihat aktif → harga makin naik.



6. Pelaku take profit di akun pribadi.

Jual $BREN di harga Rp6.000 → cuan dari selisih beli Rp4.000.



7. Harga saham turun setelah pelaku jualan.

Korban nyangkut di harga tinggi, pelaku sudah keluar.



Contoh Simulasi:

Pelaku:

Modal pribadi: Rp1.000.000.000

Beli BREN di Rp4.000 → dapat 250.000 lembar

Jual di Rp6.000 → terima Rp1.500.000.000

Cuan pelaku: Rp500.000.000


Korban:

Dana: Rp1.000.000.000

Beli BREN di Rp6.000 → dapat 166.667 lembar

Harga turun ke Rp4.500 → nilai tinggal Rp750.001.500

Rugi korban: Rp249.998.500

Pelaku cuan besar tanpa risiko, karena pakai dana dan akun orang lain sebagai “alat”.

Korban rugi besar dan nyangkut, tanpa tahu sedang dijadikan alat goreng saham.

Ini termasuk penipuan (KUHP 378), akses ilegal (UU ITE), dan manipulasi pasar (UU Pasar Modal).

Secara hukum, trader dan investor tidak boleh memberikan akses akun sekuritas kepada orang lain. Akun sekuritas, termasuk username, password, PIN, dan OTP adalah rahasia, pribadi, dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.

Jika Ada Orang yang Membujuk Trader Memberikan Akses, Maka Konsekuensinya adalah:

1. Melanggar perjanjian dengan sekuritas
Trader telah menandatangani perjanjian bahwa akun hanya digunakan sendiri dan tidak boleh diakses pihak ketiga.
→ Jika terjadi kerugian, sekuritas tidak bertanggung jawab karena akses diberikan secara sadar oleh trader.

2. Berpotensi melanggar hukum pidana
Jika akun digunakan untuk melakukan manipulasi pasar, penipuan, atau pencucian uang, trader bisa dianggap ikut serta atau lalai karena menyerahkan akses.

3. Tidak mendapatkan perlindungan hukum
Karena trader secara sukarela memberikan akses, maka secara hukum akan sulit untuk menuntut atau memulihkan kerugian akibat penyalahgunaan akun.

Dasar Hukum

1. Pasal 30 UU ITE No. 11 Tahun 2008
“Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.”
→ Memberikan akses ke pihak lain membuka potensi penyalahgunaan dan pelanggaran pasal ini.

2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Jika ada pihak membujuk trader dengan tipu daya atau janji palsu untuk memberikan akses akun, maka itu bisa dikategorikan sebagai penipuan.

3. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal – Pasal 91
Melarang manipulasi pasar, termasuk menggunakan akun orang lain untuk goreng saham.
→ Trader yang menyerahkan akun berpotensi digunakan sebagai alat manipulasi.

4. Perjanjian pembukaan rekening efek (Sekuritas & KSEI)
Dalam perjanjian disebutkan bahwa akun bersifat pribadi dan pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas dalam akun tersebut.

Trader tidak boleh memberikan akses akun ke siapa pun.

Jika dibujuk atau dimanipulasi untuk menyerahkan akses, itu bisa menjadi kasus penipuan dan penyalahgunaan akses elektronik.

Semua tanggung jawab hukum dan finansial tetap jatuh ke tangan trader sebagai pemilik akun.

Disarankan untuk selalu menjaga kerahasiaan data login, tidak tergiur janji "cuan bareng", dan hanya mempercayakan pengelolaan dana kepada pihak yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

Contoh kasus kejahatan lainnya https://stockbit.com/post/18238335

Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx

Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$PANI $BBRI

Read more...

1/2

testes
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy