imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Apakah Si Be$BEBS Asep Kalah Lawan Mirae?

Berita yang di Share tadi di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345

Kasus si “Sultan Subang” alias Asep Sulaeman Sabanda dan 39 temannya yang ngegugat Mirae Sekuritas ini akhirnya berujung pahit: mereka kalah sebelum sempat bertarung isi pokok perkara. Kok bisa? Jadi ceritanya, mereka ngerasa dirugikan karena saham-saham mereka dijual paksa alias forced sell oleh Mirae, dengan total kerugian diklaim Rp8,165 triliun, dan tagihan margin yang mereka tolak sebesar Rp833,54 miliar. Mereka nuduh Mirae telah mengubah akun efek mereka dari reguler ke margin tanpa persetujuan, bahkan katanya fasilitas pembiayaan margin itu dikasih tanpa proses formal. Tapi masalahnya, mereka salah alamat. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan 9 April 2025 menyatakan bahwa pengadilan tidak punya wewenang untuk mengadili perkara ini. Kenapa? Karena transaksi pasar modal seperti ini, khususnya soal margin trading, ada jalur penyelesaian sengketanya sendiri—bukan di pengadilan umum, tapi di BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) atau ke OJK. Mirae berhasil ajukan eksepsi kompetensi absolut, dan hakim setuju. Akhirnya gugatan ditolak, dan mereka bahkan disuruh bayar biaya perkara Rp366 ribu.

Kalau Asep dkk mau menang, langkah pertama: gugatnya harus di tempat yang benar, bukan di pengadilan umum. Kedua, mereka harus bisa buktikan secara hukum bahwa memang ada pelanggaran prosedur dalam konversi akun dan eksekusi forced sell. Dan itu pun harus punya bukti jelas—apakah mereka pernah tanda tangan form margin? Apakah ada rekaman komunikasi yang menunjukkan mereka tidak pernah menyetujui margin? Kalau semua form legalnya lengkap dan mereka pernah transaksi pakai margin, ya berat.

Buat investor ritel yang ikut BEBS, ZATA, IPPE dan merasa sehaluan dengan “klub Sultan Subang”, pelajaran pentingnya: jangan cuma modal percaya atau ikut-ikutan marginan tanpa paham skenario pahit. Jangan pas market turun, baru ribut-ribut dan bilang dijebak. Kalau udah kena forced sell dan tagihan margin, jalan satu-satunya adalah evaluasi: apakah ada pelanggaran prosedural? Kalau iya, siapkan bukti dan bawa ke forum yang tepat—BAPMI atau OJK. Tapi kalau semua berjalan sesuai prosedur, ya emang harus tanggung jawab. Pasrah? Wajib. Tapi berjuang pun harus pakai cara yang benar dan bukti yang solid. Kalau enggak? Ya siap-siap jadi headline: “Boncos Berjamaah Tanpa Jalan Pulang.” Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Pertanyaan paling penting dan krusial adalah kok bisa beBEBS Asep menuduh Mirae ubah akun trading reguler jadi akun margin? Setahu saya ya, akun reguler tidak bisa berubah jadi akun margin secara otomatis, apalagi tanpa persetujuan nasabah. Secara prosedural, perubahan dari akun reguler (cash account) ke akun margin wajib melalui:

1. Permintaan tertulis dari nasabah
Nasabah harus mengajukan secara sadar permintaan pembukaan akun margin.

2. Tanda tangan perjanjian margin
Ada dokumen legal berisi syarat dan ketentuan margin trading, termasuk risiko forced sell, bunga, batas pinjaman, dan sebagainya. Nasabah harus tanda tangan di atas dokumen ini.

3. Persetujuan internal dari sekuritas
Sekuritas harus melakukan pengecekan kelayakan dan persetujuan internal dulu, termasuk analisa risiko dan credit scoring ringan terhadap nasabah tersebut.

4. Rekening efek dan subrekening margin berbeda
Secara sistem, akun margin itu beda struktur dari akun reguler. Jadi ada penandaan khusus di sistem KSEI dan sekuritas.

Jadi kalau benar akun reguler nasabah “otomatis” berubah jadi margin tanpa mereka sadar atau tanda tangan perjanjian margin, itu bisa dikategorikan maladministrasi, pelanggaran prosedur, atau bahkan fraud. Tapi, di dunia nyata, kadang nasabah asal tanda tangan saat buka akun atau ada "paket bundling pembukaan akun margin" yang dijelaskan dengan sangat minim—ini sering terjadi terutama buat investor baru yang nggak baca dokumen dengan teliti. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Dalam kasus Asep dan kawan-kawan, kalau mereka memang bisa buktiin bahwa mereka gak pernah tanda tangan dokumen margin atau tidak pernah menyetujui secara tertulis maupun digital, maka itu bisa jadi titik balik. Tapi kalau ternyata mereka tanda tangan semua dokumen margin (walau katanya nggak sadar), maka kasusnya jadi lemah. Karena secara hukum, dokumen yang sudah ditandatangani mengikat, kecuali bisa dibuktikan ada paksaan atau pemalsuan.

Jadi kuncinya: lihat dokumennya. Kalau dokumen margin gak pernah ditandatangani, itu bisa jadi senjata kuat. Tapi kalau udah tanda tangan (meskipun gak dibaca), sayangnya itu tetap dianggap sah.

Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx

Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$BREN $PANI

Read more...

1/4

testestestes
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy