imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Kuorum RUPS: Hal Teknis yang Bisa Menentukan Nasib Perusahaan

Kuorum adalah syarat minimum kehadiran pemegang saham agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diselenggarakan dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Di Indonesia, batas minimum ini umumnya ditetapkan lebih dari 50% dari total saham dengan hak suara. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka RUPS dianggap batal dan perusahaan perlu menjadwalkan ulang ke RUPS kedua atau bahkan ketiga.

Pada RUPS kedua, batas minimum kehadiran dapat diturunkan menjadi 33% dari total saham dengan hak suara, dengan catatan penurunan ini harus sudah dinyatakan dalam pemanggilan RUPS pertama. Jika RUPS kedua kembali gagal mencapai kuorum, perusahaan masih memiliki opsi terakhir, yaitu menyelenggarakan RUPS ketiga. Namun, pelaksanaan RUPS ketiga hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila disetujui, RUPS ketiga sah dilangsungkan dengan tingkat kehadiran serendah 10% dari total saham berhak suara.

Meski demikian, tidak semua jenis keputusan dapat diambil dalam RUPS ketiga. Jenis keputusan yang dapat disahkan terbatas pada hal-hal mendasar seperti pengesahan laporan tahunan (termasuk laporan keuangan), penetapan penggunaan laba atau rugi, pengangkatan dan pemberhentian direksi serta komisaris, penunjukan akuntan publik, dan penetapan honorarium dewan komisaris.

Selain itu, RUPS ketiga juga dapat mengesahkan keputusan dalam lingkup “operasional biasa perusahaan”—yaitu kegiatan rutin yang wajar dilakukan perusahaan sesuai dengan bidang usahanya dan tidak menimbulkan perubahan besar terhadap struktur modal, kepemilikan, atau arah strategis perusahaan. Misalnya, pengadaan barang untuk operasional, pembayaran utang usaha, atau pelaksanaan program kerja tahunan yang bersifat administratif. Sebaliknya, keputusan strategis seperti merger, perubahan anggaran dasar, atau aksi korporasi besar tetap memerlukan kuorum dan persetujuan yang lebih tinggi.

Apa yang dibahas di atas menunjukkan bahwa keberhasilan RUPS bukan sekadar urusan administratif, melainkan sangat menentukan arah dan keberlangsungan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan yang masih memiliki visi ekspansi atau transformasi strategis untuk menjaga struktur kepemilikan yang sehat. Dalam praktiknya, memiliki pengendali dengan porsi kepemilikan yang memadai—idealnya di atas 50%, atau setidaknya dikonsolidasikan ke level 70% secara terstruktur di beberapa entitas—menjadi krusial agar proses pengambilan keputusan di RUPS tidak terhambat.

Sebaliknya, struktur kepemilikan yang terlalu tersebar, di mana masyarakat memegang mayoritas saham, dapat menjadi penghambat besar. Rencana ekspansi, aksi korporasi, atau bahkan sekadar pengesahan laporan keuangan bisa tertahan hanya karena sulitnya mencapai kuorum. Ketika tidak ada pihak dominan yang berkepentingan dan cukup kuat untuk mendorong keputusan, maka stagnasi bisa terjadi meskipun secara operasional perusahaan masih berjalan.

Bagi investor, ini menjadi alarm penting. Perusahaan dengan kepemilikan publik yang terlalu tinggi dan tanpa pemegang saham pengendali berisiko menghadapi kebuntuan dalam mengambil keputusan strategis. Apalagi jika kepemilikan pemegang saham pengendali sudah berada di bawah 20%, jangankan menyetujui aksi ekspansi, untuk menyelenggarakan RUPS yang sah pun belum tentu bisa. Dalam kondisi seperti ini, nilai saham bisa stagnan bukan karena bisnis tidak punya potensi, tapi karena secara hukum dan struktur, perusahaan tidak bisa bergerak.

$TAXI $HKMU

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy