Apakah Persediaan Emas Dianggap Laba?
Pertanyaan salah satu user Stockbit di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138. Apakah kenaikan nilai emas yang disimpan HRTA di gudang alias inventory itu bisa langsung dianggap sebagai pendapatan? https://stockbit.com/post/13223345
Jawabannya singkatnya enggak bisa.
Dalam dunia akuntansi yang patuh PSAK, kenaikan nilai barang dagangan belum jadi pendapatan sampai benar-benar dijual. Jadi meskipun harga emas global naik dari Rp900 ribu per gram ke Rp1 juta per gram, selama emasnya masih tidur manis di gudang, $HRTA gak boleh buru-buru ngakuin ada untung Rp100 ribu per gram. Semua itu cuma potensi, belum realisasi. Pendapatan hanya diakui ketika ada transaksi, barang keluar, dan pembeli sudah terima. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Anggap saja HRTA beli emas 1 kg seharga Rp900 juta, dan tiga bulan kemudian harga emas naik jadi Rp1 miliar. Di atas kertas, kelihatan untung Rp100 juta. Tapi selama belum ada pembeli yang angkut emas itu keluar, HRTA tetap mencatat nilai inventory di harga perolehan (Rp900 juta), bukan harga pasar. Akuntansi tidak mengenal “ngaku untung sebelum dijual” kecuali di sektor investasi atau revaluasi properti, yang memang punya aturan khusus seperti yang pernah dilakukan $BSBK dan $RAFI yang melakukan revaluasi aset sehingga labanya meroket pakai bantuan appraisal KJPP. Jadi kalau inventory HRTA naik dari Rp3,3 Triliun ke Rp3,86 Triliun, itu belum tentu karena harganya naik. Bisa jadi memang mereka belanja emas lebih banyak buat stok dagang, bukan karena harga pasar naik.
Nah, baru setelah emasnya laku, barulah HRTA boleh mencatat selisih harga beli dan harga jual sebagai laba. Misalnya mereka jual emas yang dibeli Rp900 juta menjadi Rp1 miliar, maka selisih Rp100 juta itu masuk sebagai laba kotor, dan otomatis jadi bagian dari pendapatan usaha. Dan di situlah mereka kena pajak. Tapi bukan PPh 21 ya, karena itu pajak untuk gaji atau penghasilan pribadi. Yang dikenakan ke HRTA adalah PPh Badan sebesar 22%, langsung dihitung dari laba kena pajak mereka di akhir tahun. Jadi, setiap rupiah keuntungan yang mereka cetak dari jualan emas akan ikut disetor ke negara sesuai tarif pajak perusahaan. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Singkatnya, HRTA gak bisa tiba-tiba ngaku makin kaya hanya karena harga emas dunia naik. Selama emasnya belum dijual, semua keuntungan masih di atas kertas dan tidak dikenai pajak. Tapi begitu transaksi terjadi dan revenue dicatat, barulah laba masuk dan pajak dipotong. Jadi emas itu seperti tabungan yang nilainya naik terus, tapi belum bisa dipakai belanja sebelum dicairkan. Dan kalau kamu investor, penting banget tahu perbedaan antara “emas di neraca” dan “laba di laporan rugi”. Yang satu potensi, yang satu realisasi. Dan negara cuma pungut pajak dari yang udah jadi kenyataan. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
ANTM BRMS
1/2