. PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) menyebut mekanisme penagihan kepada nasabah yang mengalami kredit macet atau wanprestasi telah dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku. Dalam upaya penagihan, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan perus...
kontan.co.id