Bahwa Perseroan menyampaikan telah ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, antara: (i) Perseroan, suatu perusahaan terbuka yang didirikan dan berdomisili hukum di Makassar, Indonesia sebagai Calon Penjual dan (ii) PT Siloam International Hospitals Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan dan berdomisili hukum di Tangerang, Indonesia, sebagai Calon Pembeli. Calon Penjual merupakan anak perusahaan secara tidak langsung dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Sementara, LPKR dan Calon Pembeli memiliki hubungan Afiliasi, dimana LPKR melalui anak perusahaannya, merupakan salah satu pemegang saham utama dari Calon Pembeli. Sehingga, rencana transaksi antara Calon Pembeli dan Calon Penjual dianggap sebagai Transaksi Afiliasi. [GMTD]