Penghasilan Saya di pekerjaan formal masih berada di bawah PTKP. Saya punya penghasilan tambahan dari pekerjaan freelance Saya, yang apabila penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan formal Saya maka akan membuatnya menjadi berada di atas PTKP.
Saya tidak menggunakan penghasilan freelance tersebut kecuali untuk diinvestasikan ke saham. Apakah dalam kondisi seperti ini penghasilan Saya masih tetap berada di bawah PTKP sehingga pajak Saya yang berlaku sekarang adalah pajak final dari transaksi jual/beli atau deviden saham saja?
Tag random $BBRI $TPMA