https://cutt.ly/9rpgsa0w
$WOOD


Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan industri pengolahan (manufaktur) dalam negeri untuk melaporkan data emisi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa, menyatakan pelaporan tersebut dibutuhkan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan perusahaan manufaktur, sehingga visi karbon bersih (net zero emission/NZE) sektor perindustrian domestik bisa terwujud.

"Upaya tersebut seiring dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta target net zero emission untuk sektor industri pada 2050," ujarnya.

Menurut dia, penyampaian laporan tersebut juga sudah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025, dengan harapan pemerintah dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, serta melakukan pembinaan dalam menjaga kualitas udara.

Andi menyatakan penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.

Selain itu, sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau (SIH).

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha menyampaikan SE Menperin 2/2025 ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).

Dalam ENDC, Indonesia memiliki target penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Apit menambahkan pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan tersebut sejak tahun 2016.

"Kami ingin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan kita ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” katanya.

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy