๐ Emiten Bisa Buyback Saham Tanpa RUPS! Apa Dampaknya bagi Investor?
Pada 19 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan emiten melakukan buyback saham tanpa harus menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan memperbolehkan emiten untuk membeli kembali hingga 20% dari total saham yang beredar. Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam merespons dinamika pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Hingga saat ini, belum ada laporan spesifik mengenai kasus buyback saham tanpa RUPS yang justru menyebabkan harga saham emiten tersebut anjlok. Namun, kebijakan buyback tanpa RUPS yang diterbitkan OJK bertujuan untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, seperti penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 21% sejak akhir 2024.
Buyback saham biasanya dilakukan untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Meskipun demikian, keberhasilan buyback sangat bergantung pada sentimen pasar dan fundamental perusahaan. Jika kondisi ekonomi atau kepercayaan investor terhadap perusahaan tetap buruk, aksi buyback mungkin tidak cukup untuk mencegah penurunan harga saham lebih lanjut.
Dalam praktiknya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2013, 2015, dan 2020, terutama dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Namun, dampaknya bervariasi tergantung pada situasi pasar dan strategi perusahaan.
โ
Dampak Positif dari Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
๐ Fleksibilitas dan Responsif
Tanpa harus melalui proses panjang seperti mengadakan RUPS, emiten dapat dengan cepat merespons kondisi pasar yang fluktuatif. Buyback yang dilakukan saat harga saham turun dapat membantu menstabilkan harga saham dan melindungi nilai perusahaan di tengah volatilitas pasar.
๐ฐ Meningkatkan Kepercayaan Investor
Dengan melakukan buyback, emiten menunjukkan kepercayaan terhadap prospek bisnis mereka. Hal ini dapat meningkatkan sentimen positif di kalangan investor, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Kepercayaan ini bisa mendorong peningkatan harga saham di pasar.
๐ Stabilisasi Harga Saham
Buyback dapat mengurangi tekanan jual di pasar dengan mengurangi jumlah saham yang beredar. Dampaknya, harga saham cenderung lebih stabil dan valuasi perusahaan tetap terjaga. Hal ini juga bisa memberikan keuntungan bagi pemegang saham yang masih bertahan.
โ ๏ธ Tantangan dan Risiko Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
๐๏ธ Risiko Tata Kelola Perusahaan
Tanpa mekanisme RUPS, ada potensi kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan buyback. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran investor mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan bagaimana keputusan buyback diambil.
๐ Potensi Penyalahgunaan
Jika tidak diawasi dengan baik, buyback bisa dimanfaatkan oleh kelompok pemegang saham tertentu untuk meningkatkan kepemilikan mereka secara tidak adil. Hal ini berisiko merugikan pemegang saham minoritas yang tidak memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan.
๐ Implementasi yang Tidak Konsisten
Meskipun kebijakan ini memberikan kesempatan bagi emiten untuk melakukan buyback, tidak semua perusahaan akan memanfaatkannya secara optimal. Jika hanya sedikit perusahaan yang memanfaatkan kebijakan ini, dampak positif terhadap pasar bisa terbatas.
๐ Emiten yang Melakukan Buyback Saham Tanpa RUPS
Beberapa emiten telah mengumumkan rencana buyback saham mereka dengan alokasi dana yang cukup besar. Berikut adalah daftar emiten yang telah mengonfirmasi buyback berdasarkan kebijakan OJK:
1. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
-Alokasi dana: Rp2 triliun
-Jumlah saham yang dibeli kembali: Sekitar 267,6 juta lembar
-Periode buyback: 24 Maret - 23 Juni 2025
2. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
-Alokasi dana: Rp500 miliar
-Jumlah saham yang dibeli kembali: 62,5 juta lembar
-Periode buyback: 24 Maret - 24 Juni 2025
3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
-Alokasi dana: Rp500 miliar
-Jumlah saham yang dibeli kembali: Sekitar 656,2 juta lembar
-Periode buyback: 24 Maret - 23 Juni 2025
4. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA)
-Alokasi dana: Rp2 triliun
-Jumlah saham yang dibeli kembali: 250 juta lembar
-Periode buyback: 21 Maret - 20 Juni 2025
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang diterbitkan oleh OJK memiliki dampak yang cukup besar bagi pasar modal Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Namun, di sisi lain, risiko terkait tata kelola dan potensi penyalahgunaan juga perlu diperhatikan.
Penting bagi investor untuk tetap waspada dan memantau bagaimana perusahaan yang melakukan buyback mengelola kebijakan ini. Pengawasan ketat dari regulator dan transparansi dari emiten akan menjadi faktor kunci dalam menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang.
$BREN $BRPT $TPIA