Pada 18 Maret 2025, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan pasar saham Indonesia setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5%, memicu trading halt selama 30 menit. Berikut upaya yang dilakukan:
Trading Halt: Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan untuk mencegah aksi jual berlebihan dan memberikan waktu bagi investor mengevaluasi kondisi pasar.
Kebijakan Baru OJK: OJK akan mengumumkan kebijakan baru pada 19 Maret 2025 untuk merespons volatilitas pasar. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas IHSG dan mencegah dampak lebih buruk.
Pengawasan DPR: DPR meminta otoritas bursa tetap tenang dan menghindari reaksi berlebihan yang dapat memperburuk situasi. Mereka juga mendorong komunikasi publik yang lebih baik untuk menjaga kepercayaan investor.
Langkah-langkah ini bertujuan meredakan tekanan di pasar saham dan memulihkan kepercayaan investor.
$BRPT $SICO $IHSG