Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilakukan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk menganalisis situasi pasar.
Ketentuan Trading Halt:
Penghentian 30 Menit: Jika IHSG turun lebih dari 5% dalam satu hari bursa, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit.
Penghentian Lanjutan: Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 10%, penghentian tambahan selama 30 menit akan diberlakukan.
Trading Suspend: Jika IHSG anjlok lebih dari 15%, perdagangan dapat dihentikan sepenuhnya (trading suspend) hingga akhir sesi atau lebih, tergantung pada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbedaan antara trading halt dan trading suspend terletak pada pengelolaan order. Dalam trading halt, order yang belum teralokasi tetap ada dalam sistem dan dapat dimodifikasi, sedangkan dalam trading suspend, semua order dibatalkan secara otomatis.
Kebijakan ini diimplementasikan untuk mencegah kepanikan di pasar dan memberikan kesempatan bagi investor untuk membuat keputusan yang lebih rasional.
$BRPT $IHSG $CFIN