Peraturan tentang suspensi terhadap saham pemantauan khusus (FCA) jika perusahaan tercatat telah berada dalam pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut dengan ketentuan terlampir dari bursa ;
1. Ketentuan Suspensi setelah 1 tahun berturut (Slide 1)
2. Kriteria Pemantauan Khusus (Slide 2 dan 3)
Untuk tetap Hati2 di FCA terutama Efek yang banyak notasi khususnya.
Untuk lebih jelas, Konfirmasi Ke Bursa Efek Indonesia 馃榿
$BTEK $TAXI $HADE
1/3