$TDPM Menyikapi perkembangan kasus pailit TDPM, setelah PT Bara Mera Wisesa kita singkat BMW, mengajukan pembatalan perdamaian, saya coba mengulas lebih detil, tahun 2021 PKPU sudah diajukan oleh MI Mandiri investment Management karena gagal bayar MTN senilai 410 Milliar, tetapi tidak dikabulkan, selang sehari PT BMW juga mengajukan gugatan PKPU, singkat cerita pengajuan perdamaian disetujui sejumlah pihak diantaranya terdapat MI Mega Kapital, dan Maybank, selain MI Mandiri pada tahun 2022 dengan kesepakatan pembayaran dicicil selama 6 tahun, untuk diketahui saja total hutang TDPM kepada krediturnya adalah sebesar 1,567 trilyun, yang terbesar dimiliki oleh Mandiri dengan total hutang 840,5 milliar (termasuk denda).
Di tahun 2024 belum lama ini PT BMW mengajukan pembatalan perdamaian kepada pengadilan niaga, yang akhirnya disetujui oleh hakim kemudian dinyatakan pailit, salah satu yang menjadi kejanggalan adalah total hutang PT BMW yang belum dibayar TDPM adalah hanya 3,6 milliar saja, sangat jomplang dengan total kewajiban TDPM senilai 1,5 trilyun, BMW ini mengajukan tagihan atas perbaikan renovasi kantor TDPM, yang tidak dibayar, untuk diketahui kontraktor BMW ini hanya berusia kurang dari setahun ketika mengajukan PKPU pada tahun 2021, dikabulkannya pailit ini menghapuskan kerja keras 3 MI yang berusaha mengembalikan dana nasabahnya.
Apakah ada persekongkolan antara TDPM dan BMW ? Agar Manajemen TDPM lepas tanggung jawab ? ini yang kita tidak tahu.
Untuk diketahui TDPM masih punya 2 anak usaha yg masih berjalan yaitu PT Petronika di Gresik, dan PT Tridomain Chemical di Cilegon, sebetulnya TDPM dahulunya punya 4 anak usaha, hanya 2 sudah didivestasi.
Nasib pemegang MTN dan Obligasi di 3 MI yang nilainya ratusan milliar dipertaruhkan, belum lagi total jumlah pemegang saham ritel TDPM dari 2,88 milliar, dengan total raihan dana IPO sebesar 411 milliar juga dipertaruhkan, dengan dikabulkannya gugatan BMW yang hanya senilai 3,6 milliar saja, sungguh naif bila tidak terjadi pelanggaran disitu, dimana peran OJK dan Bareskrim untuk melindungi investor ritel ?