🚷 Pemerintah Berencana Ubah Tarif Royalti Minerba

Kementerian ESDM pada Sabtu (8/3) mengadakan konsultasi publik terkait rancangan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut [lihat tabel], pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas. Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai berikut:

▪ Kontrak IUP: Tarif royalti naik +1 percentage point untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika Harga Batubara Acuan (HBA) ≥90 dolar AS per ton, masing–masing menjadi 9% dan 11,5%.

▪ Kontrak PKP2B: Tarif royalti naik +1 percentage point untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika HBA ≥90 dolar AS per ton, masing–masing menjadi 9% dan 11,5%. Selain itu, Penerimaan Hasil Tambang (PHT) untuk kalori dan HBA yang sama turun -1 percentage point, masing–masing menjadi 4,5% dan 2%.

â–ª Kontrak IUPK (perpanjangan dari PKP2B): Rentang tarif royalti diubah. Pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif pajak penghasilan badan (PPh) bagi perusahaan dengan kontrak IUPK dari 22% menjadi sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan.

🔑 Key Takeaway

Jika disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam ($PTBA) dan PKP2B seperti Indo Tambangraya Megah ($ITMG). Selain itu, kenaikan tarif royalti untuk komoditas metal juga berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral, seperti Vale Indonesia ($INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN).

Berdasarkan rencana penyesuaian di atas, komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti paling tinggi adalah bijih tembaga dan feronikel. Dengan Harga Mineral Acuan (HMA) tembaga sebesar 9.362 dolar AS per ton pada Maret 2025, royalti bijih tembaga berpotensi naik 3x lipat dari 5% menjadi 15%, sementara royalti feronikel naik +150% dari 2% menjadi 5%.

Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, kami menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif PNBP berpotensi meningkatkan kinerja emiten terkait, mengingat HBA per Maret 2025 sebesar 128 dolar AS per ton. Emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK adalah Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI).

*Artikel ini telah rilis dalam Stockbit Commentary pada Senin (10/3) pagi.

Stockbit Snips 10 Maret 2025
https://cutt.ly/jry53ZuW

Read more...

1/2

testes
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy