✒️ Pemerintah Berencana Ubah Tarif Royalti Minerba
Kementerian ESDM pada Sabtu (8/3) mengadakan konsultasi publik terkait rancangan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut [lihat tabel], pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas. Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai berikut:
▪ Kontrak IUP: Tarif naik +1 percentage point untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika Harga Batubara Acuan (HBA) ≥US$90/ton.
▪ Kontrak PKP2B: Tarif naik +1 percentage point untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika HBA ≥US$90/ton. Sementara itu, Penerimaan Hasil Tambang (PHT) untuk kalori dan HBA yang sama turun -1 percentage point.
▪ Kontrak IUPK (perpanjangan dari PKP2B): Rentang tarif diubah. Pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan dengan kontrak IUPK dari 22% menjadi sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan.
🗒️ Stockbit Commentary
Jika disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam ($PTBA). Selain itu, kenaikan tarif royalti untuk komoditas metal juga berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral seperti Vale Indonesia ($INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN).
Berdasarkan rencana penyesuaian di atas, komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti paling tinggi adalah bijih tembaga dan feronikel. Dengan harga tembaga sebesar US$9.362/ton pada Maret 2025, royalti bijih tembaga berpotensi naik 3x lipat dari 5% menjadi 15%, sementara royalti feronikel naik +150% dari 2% menjadi 5%.
Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, kami menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terkait, mengingat HBA per Maret 2025 sebesar US$128/ton. Emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK adalah Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI).
-----------
Hendriko Gani (@HendrikoGani)
Investment Analyst Stockbit
1/5