PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit. IGM merupakan perusahaan yang 99,99 persen saham dimiliki oleh PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF).
IGM dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025. Dengan putusan itu, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IGM dinyatakan berakhir.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil menyoroti dugaan fraud yang dilakukan oleh petinggi IGM itu membuat sekitar 450 karyawan yang bekerja di anak usaha BUMN itu terancam PHK.
sumber : Bisnis. com
$INAF $CUAN $BMRI