PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank Ina) resmi menyandang status sebagai Bank Kustodian. Izin tersebut telah diperoleh melakukan surat kepotusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 15 November 2024. Dengan izin tersebut, Bank Ina dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan ...
kontan.co.id