$DRMA $ASII $IMAS
☀️ PEMERINTAH RI MELALUI KEMENTERIAN KEUANGAN RESMI MEMBERIKAN INSENTIF BAGI KENDARAAN RAMAH LINGKUNGAN BERBASIS LISTRIK ( BATERAI ELEKTRIC VEHICLE /BEV ) DAN HYBRIDA ( LOW CARBON EMISSION VEHICLE /LCEV ) JENIS TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025. TERMASUK ATURAN TURUNAN ATAU ATURAN PELAKSANAANNYA YANG DI TUNGGU TUNGGU PERUSAHAAN OTOMOTIF ☀️
Berikut rincian besaran insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik tahun anggaran 2025:
1. Kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu (BEV) dan bus berbasis baterai tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 10 persen dari harga jual.
2. PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan bus berbasis baterai tertentu yang memenuhi kriteria TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen.
3. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan full hybrid, mild hybrid atau plug in hybrid, sebesar 3 persen dari harga Jual.
☀️ PERUSAHAAN MOBIL TEMPO HARI MASIH MENUNGGU ATURAN TAMBAHAN TERKAIT INSENTIF INI. ATURAN TURUNANNYA ATAU ATURAN PELAKSANAANNYA. ☀️
💥 SEKARANG INI ATURAN TURUNAN YANG DI TUNGGU TUNGGU PERUSAHAAN MOBIL HYBRID SEPERTI TOYOTA DAN HYUNDAI SUDAH KELUAR : ✌️ 💥️
- Kendaraan terkait harus memenuhi syarat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah jadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari 2025, serta resmi diundangkan di waktu yang sama.
- Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.
- Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
💧 HARGA MOBIL HYBRID SETELAH INSENTIF : 💧
Dengan begitu, apabila suatu kendaraan bermotor roda empat full hybrid memiliki harga Rp 300 juta dengan konsumsi BBM 24 kilometer per liter dan kapasitas mesin 1.500 cc, bakal mendapatkan diskon sebesar Rp 9 juta.
Besaran diskon tersebut diperoleh usai menghitung harga jual kendaraan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPnBM pasca-insentif. Berikut rinciannya =
1. Harga jual kendaraan: Rp 300.000.000 2. PPN: 12 persen x Rp 300.000.000 = Rp.
36.000.000
3. PPnBM (tarif PPnBM x (DPP PPnBM x.
Harga Jual)): 15 persen x (40 persen x.
Rp 300.000.000)) = Rp 18.000.000
4. PPnBM Ditanggung Pemerintah
(PPnBM DTP): 3 persen x Rp.
300.000.000 = Rp 9.000.000
5. Tarif PPnBM pasca-diskon: Rp
18.000.000 - Rp 9.000.000 = Rp.
9.000.000 6. Harga jual (Harga jual +
PPN + PPnBM pasca diskon): Rp
300.000.000 +Rp 36.000.000 + Rp
9.000.000,00 = Rp 345.000.000
Maka, ada selisih Rp 9 juta dari harga jual awal sebelum diberikan diskon. Adapun untuk besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tercantum dalam PP 74/2021 yang disesuaikan oleh tingkat efisiensi BBM dan emisi kendaraan.
Perhitungan ini sesuai dengan lampiran PMK 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
TOYOTA YANG GIGIH PERJUANGKAN INSENTIF MOBIL HYBRID KINI BISA TERSENYUM. 😊
TOYOTA FULL SENYUM INSENTIF HYBRID TINGKATKAN PRODUKSI DAN EKSPOR. HINGGA 100% 😊
DHARMA POLIMETAL YANG MEMPRODUKSI KOMPONEN UNTUK MOBIL HYBRID TOYOTA JUGA IKUT KECIPRATAN CUANNYA. ✌️