Pernyataan Kembali Seluruh Anggaran Dasar Perseroan adalah proses merevisi, memperbarui, atau menata ulang seluruh dokumen Anggaran Dasar (Artikel Asosiasi) suatu perseroan terbatas (PT) secara menyeluruh. Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan perusahaan, peraturan perundang-undangan, atau kepentingan strategis.
1. Anggaran Dasar (AD)
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tujuan, struktur, hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, komisaris, serta tata kelola perusahaan. AD harus disahkan oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM (AHU).
2. Pernyataan Kembali Seluruh AD
- Revisi Menyeluruh: Mengubah, menambah, atau menghapus pasal-pasal dalam AD secara keseluruhan, bukan hanya amendemen parsial.
Tujuan:
- Penyesuaian dengan regulasi baru (misalnya UU Perseroan Terbatas).
- Perubahan aktivitas bisnis atau tujuan perusahaan.
- Restrukturisasi kepemilikan atau tata kelola.
- Merger, akuisisi, atau transformasi jenis perseroan.
Proses:
1. Disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum khusus.
2. Dibuat akta notaris.
3. Didaftarkan ke Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan.
3. Implikasi Hukum
- Perubahan ini mengikat secara hukum bagi perusahaan, pemegang saham, dan direksi.
- Harus dipublikasikan dalam Berita Negara RI setelah disahkan.
Contoh Kasus:
Perusahaan ingin mengubah tujuan usaha, menambah modal dasar, atau mengadopsi ketentuan tata kelola baru (misalnya ESG). Pernyataan kembali AD diperlukan untuk merefleksikan perubahan tersebut.
Perbedaan dengan Amendemen AD:
- Amendemen: Perubahan sebagian pasal.
- Pernyataan Kembali: Revisi total AD, menggantikan versi sebelumnya sepenuhnya.
Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan kesesuaian operasional perusahaan dengan dinamika bisnis dan hukum.
$CNKO $NINE $TGRA