Salah satu aktivitas rutin saya, baik sebelum bikin konten maupun memantau portofolio adalah melihat tab notifikasi pengumuman di Stockbit.

Pengumuman keterbukaan informasi lebih tepatnya. Saya sudah add watch list banyak emiten di Stockbit, sehingga saya bisa melihat notifikasi tersebut. Fitur yang cukup membantu saya daripada buka buka satu per satu halaman emitennya, karena tentu gampang lupa juga mau pantau emiten yang mana wkwkwkwkw.

Saat buka notifikasi ini, belakangan saya melihat sejumlah emiten membuat keterbukaan informasi yang judulnya “Konfirmasi Emiten Grup”. Kalau dari kategorisasi emitennya, kebanyakan adalah emiten yang berada di tangan konglomerasi, yang biasanya memang akan membentuk grup grup seperti ini. Isi keterbukaan informasinya sih cuma mengisi format formulir yang menerangkan bahwa emiten ini terkait dengan emiten yang bikin keterbukaan informasi, menggunakan kode dari A-E.

Apa sih Konfirmasi Emiten Grup ini? Kita bahas kali ini ~

=======

Isian Konfirmasi Emiten Grup ini sebenernya merupakan bagian dari surat edaran Direksi Bursa Efek Indonesia No Kep-00403/BEI/12-2012, yang judulnya Kriteria dan Tatacara Penyampaian Informasi Pemenuhan Kriteria "Dalam Satu Grup Perusahaan" Oleh Perusahaan Tercatat. Surat ini ceritanya muncul, kalau dari poin menimbang di dalamnya, berkaitan dengan kewajiban perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) dari perusahaan sekuritas atau perusahaan efek oleh OJK/Bapepam (saat itu), dimana jika terdapat konsentrasi kepemilikan efek (saham, obligasi) pada emiten/penerbit yang satu grup melebihi 20% modal, maka akan dikenakan ranking liabilities atau faktor resiko yang mempengaruhi perhitungan liabilitas = ujungnya mempengaruhi MKBD. Intinya seperti itu. Cuma sekadar formalitas aja.

Konfirmasi Emiten Grup ini menggunakan simbol atau kode dari huruf A sampai E, dan kategorinya cuma 5 saja. Selain itu, laporan ini juga mengkonfirmasi si emiten ini itu mengeluarkan instrumen efek apa, apakah saham, obligasi atau sukuk? Dengan ini, artinya yang cuma menerbitkan instrumen obligasi atau sukuk, tapi tidak tercatat sahamnya, tetap termasuk. Misalnya apa yang terjadi pada Protelindo, anak usaha langsung Sarana Menara Nusantara (TOWR) yang cuma menerbitkan obligasi, tapi tetap tercatat di laporan ini.

Berikut penjelasan soal masing-masing kode.

Kode A, Emiten tersebut merupakan pengcndali Emitcn lain. Definisinya biasanya merujuk pada pemilik langsung emiten yang melaporkan konfirmasi ini. Misalnya seperti Indofood CBP (ICBP) yang bisa melaporkan Indofood (INDF) pada kode A ini, dimana INDF juga mengendalikan emiten lain (tidak langsung) di bursa, yaitu SIMP (Salim Ivomas Pratama) dan LSIP (London Sumatra). Jadi kode A ini emiten dengan emiten, sehingga belum ditarik ke beneficial owner (BO).

Sementara kode B, Satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Emiten, umumnya merujuk sudah sampai level BO. Artinya, emiten pengendali yang bikin laporan atau yang di atasnya pengendali ini disebut menguasai beberapa emiten. Misalnya pada kasus TOWR tadi, dimana emiten di bawahnya (IBST dan SUPR) bisa melaporkan bahwa TOWR termasuk kode B, karena mengendalikan Inti Bangun Sejahtera (IBST) dan Solusi Tunas Pratama (SUPR). Grup konglomerasi juga bisa memasukkan emiten mereka di kode B ini, misalnya apa yang terjadi pada Allo Bank (BBHI) dan Bank Mega (MEGA), dimana kode B ini masuk karena satu pengendali pegang beberapa emiten.

Berikutnya kode C, Emiten memiliki ketergantungan keuangan dengan Emiten lain. Nah, kalau yang ini biasanya definisi hubungan antara anak dan induk usaha. Hubungan disini biasanya berkaitan dengan transaksi pembelian-penjualan maupun pinjam meminjam dan jaminan atas kredit eksternal. Misalnya hubungan antara MDTV Media Technologies (NETV) dengan MD Entertainment (FILM), dimana FILM memberi jaminan tambahan untuk NETV bisa pinjam duit di bank, yaitu pinjam di BRI (BBRI). NETV dan FILM juga memiliki hubungan keuangan lainnya seperti transaksi jual beli konten antar dua emiten ini. Namun, ada juga kemungkinan hubungan ini terbentuk meski tidak ada kepemilikan atau pengendalian. Misalnya jika ada transaksi pinjam meminjam, baik pinjam meminjam biasa maupun transaksi pendahuluan menuju akuisisi/potensi investasi di kemudian hari (formatnya macam OWK/MCB - Obligasi Wajib Konversi/Mandatory Convertible Bond).

Yang lain, kode D yaitu Emiten menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Emiten lain dalam hal Emiten lain tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur. Kode yang ini biasanya terjadi jika ada emiten atau grup emiten (Tbk dan non Tbk) memiliki pinjaman sindikasi, pinjaman biasa dan pinjaman dalam jumlah besar yang fasilitasnya bisa digunakan beberapa perusahaan di grup ini juga, dengan syarat jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari induk usahanya atau pihak eksternal yang merupakan sesama emiten Tbk untuk memperoleh pinjaman tersebut. Namun bisa juga kode ini muncul jika ada transaksi pinjam meminjam antar emiten yang memungkinkan klausul ini terjadi. Hubungan NETV dan FILM juga bisa termasuk disini.

Terakhir, kode E : Direksi. komisaris dan atau pejabat eksekutif Emiten menjadi direksi dan atau komisaris pada Emiten lain. Kalau yang ini, emitennya bisa satu grup, bisa juga beda pemilik. Biasanya kode E ini mengidentifikasi kesamaan manajemen di beberapa emiten. Kondisi ini sangat umum di emiten yang satu grup/konglomerasi, misalnya ICBP-INDF, FILM-NETV, VIVA-BNBR, ASII-AUTO dan EMTK-SCMA.

Namun bisa juga terjadi di beberapa kasus. Misalnya nama petinggi grup Salim, Benny Setiawan Santoso, yang membuat Indocement (INTP) yang sudah tidak dikendalikan grup Salim, jadi satu grup dengan INDF, KFC Indonesia (FAST), Nusantara Infrastructure (META) dan Sari Roti (ROTI). Yang lain, apa yang terjadi di Erajaya (ERAA) dan Pantai Indah Kapuk 2 (PANI), dimana meski pengendalinya berbeda - masih memiliki hubungan keluarga - namun karena ada manajemen yang sama (Richard Halim Kusuma), mereka bisa disebut sebagai emiten satu grup. Masalahnya, grup ERAA dan PANI saling tidak mengakui hal ini di laporan konfirmasi tersebut. Entah kenapa.

(cerita emiten ERAA, sudah pernah saya bahas di s .id/erajayaplbk )

Definisi dan contoh contoh tadi itu jugalah yang biasanya muncul di laporan transaksi pihak berelasi di laporan keuangan dan laporan tahunan. Cuma kalau di konfirmasi ini hanya membatasi pada emiten atau penerbit yang menerbitkan saham dan obligasi/sukuk di bursa saja - karena tujuan MKBD sekuritas tadi. Sementara di definisi transaksi pihak berelasi, biasanya meluas sampai ke induk usaha dan perusahaan satu grup (yang bukan Tbk), entitas asosiasi, pemegang saham non pengendali/minoritas, investasi, hubungan keluarga hingga entitas yang “sama tapi beda” (misalnya manajer investasi dengan reksa dana yang dikelolanya atau asuransi dengan unitlink/dana pensiun/dana investasi - di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ).

Begitulah cerita dibalik dari laporan ini ~

Bacaan menarik soal saham, investasi dan bisnis lainnya, cek Instagram, TikTok dan Threads @plbk.investasi, serta Twitter/X @plbkinvestasi. Cek juga tulisan lainnya di s. id / plbkrinaliando.

$ICBP $FILM $PANI

Read more...

1/2

testes
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy