Seputar emiten yang kena stampel UMA & Kena FCA 鈿橈笍
馃懜 $RATU Sepekan ARA Terus! Mantep 馃憤
IPO, Rabu, 8 Jan 25
UMA, Rabu 15 Jan 25
.
.
馃帰 Emiten yang kena stampel UMA tapi sahamnya masih bisa naik!
(Artinya: Nakal, di kasih peringatan mau digembok gak digubris!), wkwk..
馃 Bisa juga malah balik arah tiba-tiba ARB, huhu..
馃憠 Finally RATU tetep ARA, Gak gubris teguran Bursa,
kamu memang Ratu yang nakal ! xixi..
Note:
Sebenarnya meski disuspend 1 hari, kadang ada Emiten yang tetep nakal &
msh tetep naik hingga kena suspend lagi dan berakhir FCA.
Nah itu yg bahaya.. bisa kena FCA kalo gak digubris terus tegurannya!
.
.
.
Perbandingan IPO $DAAZ & $DOOH yang sama-sama pernah kena FCA. (Simak pada gambar!)
11 Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA):
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
1/6