imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

SHORT SELLING ITU APA SIH?

Short Selling adalah aktifitas transaksi jual-beli saham, di mana pelaku saham tidak/belum memiliki saham tersebut untuk ditransaksikan.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram atas transaksi short selling dalam perdagangan saham di BEI, karena dinilai mengandung unsur spekulasi. Jadi aktifitasnya yang haram, kendatipun sahamnya saham syariah.

Cek: Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Short selling termasuk dalam praktik bay' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan. Menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa buyback saat harga turun. 

Bay' al-ma'dum itu gak punya mabi' (obyek) saat terjadi akad.
Jual beli saham sebagai obyek tetapi secara hakekat penjualnya tidak/belum memiliki barang yang dijualnya (bisa dikatakan minjem barang pihak lain buat dijual).

So, dalam fiqh mu'amalah, short selling itu termasuk gharar (uncertainty/ketidakpastian) karena mentransaksikan obyek yang belum memiliki kepastian harganya. 

Ada sih keuntungan/kelebihannya yang bisa bikin gelap mata, tapi risikonya juga gede.

Hukum asal muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Ini udah ada larangan terhadap perbuatan short selling, maka sebaiknya perbuatannya dihindari..
Saham ISSI dan JII70 yang statusnya halal secara dzatnya, bisa jadi haram li-ghayrihi gegara keliru cara mendapatkannya..
Wallahua'lam.

#DisclaimerOn $ISSI $JII70

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy