Saham Haram Li-Dzatihi dan Haram Li-Ghayrihi
Ada dua model keharaman dalam jual-beli saham, ada li-dzatihi (haram karena dzatnya) dan li-ghayrihi (haram karena perbuatannya/kondisinya).
Pertama, haram li-dzatihi
Saham-saham yang tidak masuk $ISSI udah pasti gak syariah. Biasanya saham-saham tersebut berselisih dengan syarat yang diajukan oleh DSN MUI terkait status syariahnya. Banyak parameter yang dipakai misalnya bentuk usaha, rasio utang berbanding aset, ataupun persentase minimum income perusahaan dari sektor non-halal. Saham rokok, diskotik, dan bank konvensional jelas masuk dalam kategori ini.
Kedua, haram li-ghayrihi, nah saham beginian terjadi karena kesalahan sipelaku sahamnya. Saham-saham $ISSI dan $JII pun statusnya bisa berubah dari halal menjadi haram li-ghayrihi. Perubahan status tersebut terjadi kalau pelaku saham memperdagangkannya dengan cara-cara yang tidak sesuai syariat misalnya margin trading, insider trading, dan lain sebagainya (simpelnya ibarat makan ayam goreng halal tapi dari hasil nyuri).
Satu lagi, hati-hati juga dengan saham-saham yang perusahaannya menimbulkan mudharat di tengah-tengah umat. Jika dampak kerusakannya besar di tengah masyarakat maka -walaupun secara dzatnya halal- bisa saja menjadi haram li-ghayrihi (haram karena keadaannya) atau setidak-tidaknya bukan saham thoyyib (bukan saham yang baik). Padahal kita diperintahkan untuk bertijarah secara halal dan thoyyib (halalan-thoyyiban).
Lebih lengkap silakan diulik-ulik di situs-situs saham syariah, grup saham syariah, ataupun sumber informasi terpercaya lainnya.
Mari beli saham syariah dengan cara-cara yang sesuai syariah, semoga berkah, tidak asal happy cuan..
No offense ya.. buat yg satu server aja..
Selamat dzuhur waktu Indonesia Barat..
#terusbelajar #belajarterus #patuhsyariat #jihadekonomi #sucikanhartamu #zakat #infaq #sedekah #baznas