$MEDS , $JATI . $IHSG
BEI TELAH BERUSAHA MENGAKTIFKAN SAHAM TIDUR DENGAN FCA , APAKAH EFEKTIF ?
{ Part 3 }

1. Seperti kita ketahui bersama bahwa BEI telah berupaya memaksa Emiten untuk mengaktifkan sahamnya dengan menerapkan peraturan FCA yg tujuannya agar Pemilik Emiten ketakutan kalau sahamnya masuk FCA sehingga nantinya sahamnya bisa berada di bawah 50 bahkan bisa ke 1 Rp.

2, Namun apakah kebijakan tersebut Efektif atau justru membuka peluang besar bagi Pemilik Emiten nakal yg dengan sengaja memasukkan sahamnya di FCA sehingga harganya bisa turun hingga 1 Rp...?

3. Untuk itu marilah kita uji Revisi Terakhir FCA pd tgl 21 Juni 2024 , disini kami hanya akan membahas pasal yang berhubungan dengan saham tidur , adapun bunyi peraturan FCA hasil Revisi tersebut adalah sbb :

HARGA RATA RATA SAHAM DIPASAR REGULER DAN /ATAU PASAR REGULER PERIODIK CALL AUCTION KURANG DARI RP. 51 .- DAN DALAM KONDISI LIQUIDITAS RENDAH DENGAN RATA RATA HARIAN NILAI KURANG DARI RP. 5.000.000 . DAN VOLUME KURANG DARI 10.000 LEMBAR.SELAMA 3 BULAN TERAKHIR.

4, Pagi ini saya telah mencoba berdiskusi dengan ahli bahasa dan menurut mereka kesimpulan dari syarat saham tidak masuk FCA adalah sbb :

a. Harga rata rata saham selama 3 bulan terakhir harus di Rp.51 .dan
b. Transaksi harian nya harus rata rata dalam 3 bulan terakhir minimal Rp. 5.000.000.-

5. Namun revisi peraturan FCA ini yg dikeluarkan sendiri oleh BEI ternyata menurut ahli hukum dan ahli bahasa , nyata nyata telah dan justru di langgar sendiri sehingga peraturan yg semestinya cukup Efektif ini justru pada saat ini tidak di jalankan .

6. Hal ini nampak jelas sekali di banyak sekali saham yg berada di Rp 50 { yg berarti kurang dari Rp 51 } dan sudah lebih dari 3 bulan bahkan ada yg sudah lebih dari 1 tahun tidak masuk FCA . hal ini sangat membingungkan investor.

7. Selain daripada itu menurut Praktisi pasar saham syarat transaksi rata rata harian yg hanya Rp 5.000.000 / hari itu benar benar sangat TIDAK EFEKTIF .karena kalau harga sahamnya misal Rp 50 . maka hanya perlu ada transaksi sebanyak 1000 lot saja sudah cukup . dan ini merupakan hal yg justru bisa dimanfaatkan oleh Pemilik Emiten yg memang punya maksud kurang baik.

8. Pada bait pertama , yg mengatakan harga Rata rata harus di Rp 51 , itu sudah SANGAT BENAR , karena dengan peraturan itu maka retail yg nyangkut di saham tersebut setidak tidaknya mempunyai opsi atau pilihan yaitu : Untuk melakukan CUT LOSS karena ada BID di harga Rp 50 ,- atau menahan posisi mereka .

9. Namun pada bait ke dua yg mengatakan transaksi rata rata harian minimal harus Rp 5 .000.000 ini menurut diskusi para pemerhati saham sangatlah TRAGIS dan ini akan menjadi BLUNDER , kenapa :

a. Karena dengan transaksi Rp 5,000.000 per hari . maka Pemilik Emiten yg bermaksud kurang baik akan memanfaatkan hal tersebut . dan dengan enaknya saham tersebut di tidurkan saja dan setiap 3 bulan 1x mereka melakukan transaksi sebesar Rp 5 juta x 20 hari x 3 = 300.000.000 { tiga ratus juta saja } atau 300 jt x 4 = 1,2 Miliar per tahun.

b, Hal ini tentunya akan membuat pasar lesu , dan bayangkan saja berapa penerimaan PPH dari saham ini per Th ? PPH pertahun dari saham ini adalah 0,1 % x Rp. 1,2 M = 1,2 Juta saja. ini benar benar SANGAT KECIL dan sangat menghambat penerimaan Negara , karena Investor Ritel yg suka bertansaksi jual beli saham saja dengan modal hanya Rp 50 juta . PPH yg dibayarkan justru lebih besar dari PPH yg dibayarkan oleh sebuah Emiten yg mempunyai market kapitalisasi ratusan Miliar bahkan Triliunan,

10. Dalam hal ini secara Pribadi saya mendukung bahwa harga Rata Rata harus minimal Rp 51 ,- karena Ritel bisa mempunyai OPSI untuk CUT LOSS , namun dalam hal Transaksi rata rata harian hanya Rp 5.000.000,- itu jujur kami sepakat tidak setuju . apalagi tidak ada batas waktunya ,,sampai kapan emiten boleh terus begitu ? kalau Emiten terus begitu bertahun tahun , maka usaha BEI dalam upaya melindungi konsumen akan menjadi sia sia dan bahkan peraturan tersebut akan dimanfaatkan oleh pemilik Emiten yg punya maksud kurang baik.

11. Oleh karenanya kami sebagai pengamat kebijakan pasar modal menghimbau kepada Yth BEI dan OJK untuk bisa Membatalkan Peraturan tersebut , atau Mengganti atau menambahkan pasal tertentu yg bersifat mengikat sehingga peraturan tersebut nantinya benar benar akan EFEKTIF dan MELINDUNGI ritel serta membuat dana Triliunan yg saat ini nyangkut di saham saham tidur tersebut bisa segera berputar lagi dan IHSG akan ramai lagi, selain itu perusahaan SEKURITAS juga akan diuntungkan .

12. Kami mengusulkan Peraturan bahwa harga minimal Rp 51 itu bisa diterapkan karena peraturan itu yg mengeluarkan adalah BEI sendiri sehingga mutlak harus dilaksanakan .

13. Sedangkan peraturan syarat transaksi rata rata harian hanya Rp 5.000.000.- itu sebaiknya dihilangkan dan diganti dengan batas waktu tertentu { 3 bulan } tetapi tidak untuk MASUK FCA , melainkan diwajibkan untuk Melakukan Buyback , Go Private , Backdoor listing , Delisting dll .{ Ini hanya berlaku untuk Emiten yg baru IPO Th 2021 sd 2024 saja }

Demikian sedikit ulasan dari kami mengenai kebijakan FCA , kami semua pelaku pasar dan pengamat bursa akan memberikan APPRESIASI yg setinggi tingginya kepada BEI , apabila bisa membantu ritel dan menerapkan kebijakan yg ADIL dalam artian tidak berpihak kepada Pemilik Emiten saja tetapi juga ikut andil dalam memikirkan nasib jutaan ritel dan terutama memikirkan bagaimana Indonesia benar benar menjadi INDONESIA EMAS di Th 2045 Nanti.

Disclamer tetap on , dan tulisan ini hanya berupa ulasan atas apa yg sedang terjadi saat ini , semoga akan berbuah kebaikan bagi kita semua .
Kami tetap yakin BEI dan OJK pasti Bisa dan Mampu mengatasi hal ini . dengan mengeluarkan kebijakan baru yg berpihak bukan hanya untuk ritel saja , tetapi juga buat Bangsa dan Negara .
VOX POPULI VOX DEI { Suara Rakyat adalah Suara Tuhan }

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy