imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Industri Otomotif Nasional Hadapi Tantangan Opsi Pajak Daerah Tahun 2025

https://cutt.ly/be14yBDd

Tantangan besar kembali dihadapi oleh industri otomotif nasional pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh rencana pemerintah untuk menerapkan opsi pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Kebijakan opsi pajak ini merupakan bagian dari reformasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Untuk kendaraan bermotor, kebijakan ini akan dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsi PKB dan BBNKB akan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tarif sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Berdasarkan informasi yang kami miliki, beberapa provinsi telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota yang berhubungan dengan kebijakan opsi pajak ini. Provinsi tersebut antara lain Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Namun, kebijakan ini tidak akan diterapkan di Jakarta dan Jawa Timur.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyatakan bahwa penerapan opsi pajak ini akan menimbulkan banyak tantangan bagi penjualan mobil baru di tahun mendatang.

$ASII $IMAS $UNTD

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy