🤝PPN Barang dan Jasa Umum Tetap 11%
Pemerintah pada Selasa (31/12) mengumumkan beberapa poin penting terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Januari 2025:
▪️Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang–barang mewah seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 42/2022.
▪️Barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% (barang dan jasa umum) tidak mengalami kenaikan PPN secara efektif, sehingga tarif PPN–nya 11%.
▪️Barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari PPN tidak mengalami perubahan.
Pengumuman tersebut – khususnya untuk poin ke–2 – sekaligus membatalkan keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak pada 21 Desember 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%, dengan pengecualian minyak goreng curah 'Minyakita', tepung terigu, dan gula industri.
Selain itu, pemerintah juga menyebut bahwa paket stimulus yang diumumkan pada 16 Desember 2024 tetap akan berlaku.
[Sumber: Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal Pajak]
📃Stockbit Commentary
Batalnya kenaikan PPN bagi barang dan jasa umum dan tetap berlakunya paket stimulus berpotensi memberikan sentimen positif bagi sektor konsumer – terutama segmen menengah ke bawah seperti $ICBP, $MYOR, dan $TSPC – karena dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama pada 1H25. Namun, masih terdapat risiko terjadinya kenaikan harga jika sejumlah pelaku usaha telah menaikkan harga jual dan tidak membatalkannya. Kami menilai IHSG berpotensi bereaksi positif pada perdagangan hari ini, Kamis (2/1), merespon perkembangan ini.
____________
Edi Chandren (@Edichand)
Lead Investment Analyst Stockbit