PT Ketrosden Triasmitra Bebas dari Tuntutan Hukum
PT Ketrosden Triasmitra Tbk ($KETR) berhasil memenangkan banding atas kasus perdata dengan PT Jasa Mulia Maritim terkait pengangkutan kapal Bentang Bahari. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 1421/Pdt/2024/PT.DKI, KETR dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan.
Pengadilan bahkan memerintahkan PT Jasa Mulia Maritim membayar Rp 1 miliar sesuai gugatan balik KETR. Selain itu, kapal Bentang Bahari kini terbebas dari sita jaminan dan dapat kembali beroperasi sebagai kapal penggelar kabel bawah laut.
Direktur Utama KETR, Titus Dondi, menegaskan putusan ini membuktikan integritas perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai hukum dan menjadi pelajaran untuk lebih selektif dalam kerja sama di masa depan.
Sumber: https://cutt.ly/qe1ZBVip, 31 Desember 2024
Dapatkan info menarik seputar saham, berita terbaru, dan tips investasi di akun kami! Klik link berikut untuk gabung: https://cutt.ly/9eC8TIj8
$SMDR $ELPI