Helena Lim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024. Selain itu, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hakim juga memutuskan agar Helena membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penjara satu tahun jika gagal melunasi.
Dalam kasus ini, majelis hakim menganggap Helena terbukti bersalah melanggar berbagai pasal di UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jaksa mendakwa bahwa Helena bersama pihak lain merugikan negara hingga Rp300,003 triliun terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk antara 2015-2022.
Helena Lim adalah pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange, yang diduga berperan dalam menampung dana pengamanan yang dikumpulkan Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin. Kasus ini mengungkapkan adanya kerugian negara yang sangat besar akibat pengelolaan yang tidak transparan dalam industri timah.
$TINS $ITMG $ANTM