imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Kalau PPN naik +1% jadi 12% pada 1 Jan 2025 nanti.

Maka fee transaksi jual beli saham akan kena pengaruh +0,001%. Hitungannya begini :

Rata-rata sekuritas, komisi (before tax) untuk beli dan jual saham itu 0,1% dari nilai transaksi.

Kalau di Stockbit malah cuma sekitar 0,096%.

Nah PPN itu dihitung dari DPP atau komisi before tax tadi.

Jadi kalau tarif PPN :
10% x 0,1% = 0,010%
11% x 0,1% = 0,011%
12% x 0,1% = 0,012%
dari nilai transaksi.

Artinya, cuma akan mempengaruhi naiknya komisi setelah pajak sebesar +0,001% dari nilai transaksi.

Misalnya transaksi Rp 1.000.000, akan ketambahan fee Rp 10.
Transaksi Rp 100 juta, akan ketambahan fee Rp 1.000

Kejadiannya sama seperti April 2022 lalu waktu PPN naik ke 11%.

Beberapa sekuritas sebelah yang saya pakai menaikkan komisi after tax jadi 0,151% beli dan 0,251% jual waktu tahun 2022 lalu.
Paling nanti naik lagi jadi 0,152% beli dan 0,252% jual.

Kalau Stockbit sepertinya lebih baik dengan tidak membebankan 0,001% itu ke nasabah, dan menanggungnya sendiri dengan mengurangi DPP komisi.
Jadi komisi after tax ke nasabah tetap 0,15% beli dan 0,25% jual 馃槃

Ingat di UU HPP yang sama, itu juga yang mengatur pengecualian pajak dividen final jika melakukan reinvestasi.

Dulunya, dividen yang diterima sudah langsung dipotong pajak final 10% untuk orang pribadi.

https://cutt.ly/Te1cJ7zk

$AADI $BREN $CUAN

Read more...
2013-2025 Stockbit 路AboutContactHelpHouse RulesTermsPrivacy