Berikut adalah poin-poin penting terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi efek mulai awal 2025 dari @IDX
1. Penyesuaian Tarif PPN: PPN untuk transaksi efek akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
2. Aturan Baru: Perubahan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
3. Pengumuman Resmi: Penyesuaian tarif PPN ini diumumkan melalui Surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 yang mencakup seluruh transaksi efek.
4. Dampak pada Fee Transaksi: Perubahan tarif PPN akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi, yang dikenakan pada seluruh transaksi efek yang menjadi objek PPN.
5. Pengenaan PPN pada Transaksi Efek: PPN dikenakan pada transaksi efek yang dilakukan oleh anggota bursa (AB) atau sekuritas, yang kemudian dibebankan kepada investor.
6. Mulai Berlaku 2 Januari 2025: PPN dengan tarif baru akan mulai diterapkan pada transaksi yang terjadi mulai 2 Januari 2025.
7. Pajak atas Dividen: Dividen yang diterima investor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), namun dikecualikan jika diinvestasikan kembali, sesuai dengan UU HPP.
8. Surat Pemberitahuan ke Anggota Bursa: BEI sudah mengeluarkan surat kepada anggota bursa pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan diri dengan tarif PPN yang baru.
Random tag
$BBRI $AADI $BREN