$HMSP $GGRM $WIIM
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan kenaikan harga rokok dari tahun 2022 hingga 2025 sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut adalah rincian kenaikan tersebut:
Tahun 2022: Pada akhir tahun 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% yang berlaku untuk dua tahun, yaitu 2023 dan 2024.
Tahun 2023 dan 2024: Dengan kenaikan rata-rata 10% per tahun, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami penyesuaian sesuai dengan golongan dan jenis rokok. Kenaikan ini diterapkan untuk semua golongan rokok, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Tahun 2025: Mulai 1 Januari 2025, pemerintah kembali menaikkan HJE rokok. Kenaikan ini bervariasi tergantung pada jenis dan golongan rokok. Berikut adalah beberapa rincian kenaikan HJE per batang:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I: naik 4,8% menjadi Rp2.495
Golongan II: naik 6,8% menjadi Rp1.565
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I: naik 5,2% menjadi Rp2.510
Golongan II: naik 7,0% menjadi Rp1.580
Sigaret Kretek Tangan (SKT):
Golongan I: naik 9,5% menjadi lebih dari Rp2.170
Golongan II: naik 13% menjadi Rp1.550 hingga Rp2.170
Kenaikan harga ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Pemerintah berharap bahwa dengan kenaikan harga rokok ini, konsumsi produk tembakau yang berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dapat dikurangi.