Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Inflasi dan Daya Beli
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi diperkirakan hanya sebesar 0,2%. Pemerintah berkomitmen menjaga inflasi sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5% hingga 3,5%.
“Inflasi saat ini berada pada level rendah, yaitu 1,6% (year on year), sehingga kenaikan PPN tidak akan mengurangi daya beli masyarakat secara signifikan,” ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Random Tag : $IHSG $BBRI $BMRI
https://cutt.ly/ceNJJAfh