imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

SHARIA ECONOMICS (SHARIA BANKING) INDUSTRY - Series 4: Aktivitas Operasional Bank Syariah – Pengumpulan Dana
$BRIS $PNBS $BTPS

Lanjut seperti yang saya jelaskan sebelumnya, bank memiliki 3 aktivitas operasional utama yakni pengumpulan uang, penyaluran uang/pembiayaan dan aktivitas jasa perbankan lainnya. Kita fokus pada bisnis model pengumpulan/penghimpunan uang serta hubungannya dengan penyaluran/pembiayaannya.

Bank syariah dalam menghimpun dana dari nasabah (institusi/perorangan) bentuknya bisa giro, Tabungan, atau deposito. Akad yang digunakan bank hanya menggunakan 2 akad saja, yakni dengan akad dananya sebagai titipan saja (Giro Wadi’ah, Tabungan Wadi’ah) dan akad investasi yakni mudharabah atau kemitraan pasif (Giro mudharabah, Tabungan mudharabah, Deposito mudharabah). Simple.

Jika Giro dan Tabungan Wadi’ah, maka akad Wadi’ah nya adalah wadi'ah yad dhamanah. Artinya pihak yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan dana tersebut namun bertanggung jawab atas keutuhan dana tersebut. Prinsip lainnya yakni keuntungan/kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik bank, sedang nasabah sebagai pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank mungkin saja memberikan bonus kepada nasabah untuk meningkatkan minat masyarakat, namun tidak boleh diperjanjikan di muka. Saat pembukaan rekening, bank dapat menarik biaya. Tambahan untuk produk giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card karena memang tujuan giro tentu untuk transaksi nasabah (deposit, transfer, withdraw). Bank yang mengelola giro wadi’ah bisanya menggunakan dana ini untuk kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek.

Kita lanjut dengan akad mudharabah. Umumnya bentuk produknya berupa Tabungan mudharabah atapun deposito. Namun beberapa bank juga memiliki Giro mudharabah. Prinsip umum dari ketiga produk ini adalah nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola) serta keuntungan atau kerugian ditanggung bersama sesuai Nisbah (rasio pembagian keuntungan/kerugian dalam hal ini antara nasabah dengan bank). Dalam menyalurkan dana ini, jika berdasarkan namanya kan mudharabah, tapi sebenarnya tidak harus dalam akad mudharabah. Bank bisa menyalurkan dalam bentuk murabahah, ijarah ataupun mudharabah kedua. Note untuk mudharabah kedua ini bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi tanpa keterlibatan nasabah. Unik.

Seperti prinsip perbankan umumnya, yang membedakan deposito mudharabah dan tabungan mudharabah adalah deposito hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sehingga memaksimalkan waktu bank untuk menggunakan dana tersebut.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak nasabah, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
Mudharabah mutlaqah: umumnya produk tabungan atau deposito mudharabah menggunakan prinsip ini yang mana tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana akan disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah: Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana nasabah dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu. Jadi sebenarnya disini bank bertindak sebagai perantara (arranger) saja. Bank akan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil. BRIS punya produk dengan akad mudharabah muqayyadah ini yakni BSI Investasi Terikat.

Note penting: Dana pengimpunan dari nasabah dengan akad mudharabah tergolong ke dana syirkah temporer. Dana ini tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas di lapkeu. Hal ini karena Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi ketika mengalami kerugian. Dana syirkah temporer ini juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham asli (hak voting dan hak atas realisasi keuntungan dari aset lancar dan aset non investasi). Untuk ini, ketika dalam menganalisa lapkeu Bank Syariah, Dana syirkah temporer akan terpisah dari ekuitas atau liabilitas dan berdiri sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan hak kepada Bank untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana nasabah yang lainnya.

Lanjut ke penyaluran dana bank syariah di tulisan berikutnya.

Read more...
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy