$ITMG $PTBA $BSSR AADI Silakan ditelaah.
"Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022
Pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemerintah
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memuat ketentuan bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP mengenai iuran tetap sebesar Rp60 ribu/Ha (nilai penuh) serta perubahan terkait dengan penyesuaian parameter pembayaran royalti sesuai dengan kategori Harga Batubara Acuan (“HBA”) yang terdiri dari HBA kurang dari AS$70, HBA antara AS$70 dan AS$90, dan HBA diatas AS$90 dan sesuai dengan spesifikasi GAR yang masing-masing sebesar 5% - 8% untuk dibawah 4.200 GAR, 7% - 10,5% untuk 4.200 GAR hingga 5.200 GAR dan 9,5% - 13,5% untuk diatas 5.200 GAR. Peraturan ini efektif dari 15 September 2022." - kutipan LK Q3 ITMG