1. Klarifikasi Penarikan Produk Indomie di Australia
- Pernyataan Resmi
- Semua produk mi instan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ($ICBP) diproduksi sesuai standar keamanan pangan BPOM RI dan Codex Standard for Instant Noodles.
- Produk memiliki Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas tersertifikasi ISO 22000 atau FSSC 22000.
- Produk Ekspor Resmi
- Produk yang diekspor ke Australia memenuhi persyaratan dan peraturan keamanan pangan Australia.
- Produk resmi memiliki label berbahasa Inggris dengan pencantuman kandungan alergen sesuai ketentuan otoritas setempat.
2. Penarikan Produk oleh Parallel Importer
- Produk yang Ditarik
- Varian yang ditarik termasuk Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Ayam Bawang, Soto Mie, dan Mi Goreng Aceh dengan masa kedaluwarsa bervariasi pada 2024-2025.
- Produk tersebut adalah produk untuk pasar Indonesia, menggunakan label berbahasa Indonesia, dan bukan bagian dari ekspor resmi.
- Penelaahan Perseroan
- Produk tersebut adalah hasil parallel import oleh importir yang bukan distributor resmi.
- Produk telah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dengan kandungan bahan yang sesuai aturan.
3. Dampak pada Kegiatan Operasional dan Keuangan
- Tidak ada potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia.
- Tidak ada dampak material terhadap operasional dan kinerja keuangan perseroan.
- Produk mi instan resmi yang diekspor tetap dipasarkan dan didistribusikan secara normal tanpa penarikan atau penahanan oleh otoritas Australia.
Kesimpulan
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ($ICBP) menegaskan bahwa penarikan produk Indomie di Australia tidak terkait dengan produk ekspor resmi. Produk resmi telah memenuhi standar keamanan pangan internasional dan tetap dipasarkan seperti biasa oleh distributor resmi. Penarikan tersebut merupakan dampak parallel import oleh pihak yang tidak resmi dan tidak memengaruhi operasional maupun keuangan perseroan.
Ticker Saham: $ICBP