imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Rangkuman Informasi

1. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)
- Putusan MA
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terkait pembatalan homologasi.
- Putusan MA tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
- Dampak Putusan
- Grup Sritex harus menghadapi proses hukum lebih lanjut dengan status pailit yang tidak dapat dibatalkan.

2. Respons Sritex terhadap Putusan MA
- Belum Terima Salinan Putusan
- PT Sri Rejeki Isman Tbk ($SRIL) mengonfirmasi berita putusan kasasi melalui website MA.
- Hingga kini, perseroan belum menerima salinan amar putusan secara resmi.
- Rencana Peninjauan Kembali (PK)
- Setelah menerima salinan amar putusan, perseroan akan mengajukan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).
- Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi sekitar 50.000 karyawan.

3. Komitmen Sritex selama Proses Hukum
- Usaha Mempertahankan Operasional
- Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses hukum berlangsung.
- Perseroan berupaya menjaga situasi perusahaan tetap kondusif meskipun menghadapi status pailit.
- Aspirasi Karyawan
- Langkah hukum PK juga bertujuan membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Kesimpulan
PT Sri Rejeki Isman Tbk ($SRIL) menghadapi putusan pailit setelah kasasinya ditolak oleh MA. Perusahaan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melindungi operasional dan 50.000 karyawannya. Selama proses hukum, Sritex tetap menjaga kondusivitas perusahaan tanpa melakukan PHK.

Ticker Saham: $SRIL

Read more...
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy