$BBNI
Skema Fraud.
Pada tahun 2021, ada perusahaan yaitu PT MTH yang dapat izin dari OJK untuk menjalankan bisnis pinjaman P2P (Peer to Peer). Dan PT. LAT yang punya izin pinjol. PT MTH menjual transaksinya kepada PT. LAT dengan melampirkan 279 data pribadi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari mereka yang bertransaksi P2P. Karena transaksi itu, PT. LAT kirim uang Rp. 365 Miliar kepada PT. MTH. Ternyata data KTP peminjam 279 orang itu semua bodong.
Bulan Maret 2024, PT MTH juga pinjam uang dari BNI sebesar Rp. 600 Miliar. Macet.
Sementara PT. LAT itu duitnya juga berasal dari BNI. Mengapa ? BNI dengan PT. LAT ada kerjasama lewat Fitur NEO Card yang memberikan akses dan layanan keuangan kepada lebih dari 65 Juta pelaku UKM di Indonesia serta sektor produktif lain untuk pengembangan bisnis. Artinya, kanan-kiri BNI kena.
Nah, yang jadi pertanyaan adalah mengapa BNI salurkan dana kepada PT. MTH ? Padahal BNI sedang dalam kasus dengan PT. LAT. Credit Rating PT. MTH sangat buruk.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa OJK, yang beri izin, tidak melakukan Due Diligent saat ada orang yang ajukan izin usaha dan OJK tidak melakukan pengawasan sejak beroperasi ?
Data OJK, pembiayaan dari 98 Perusahaan Pinjol sampai dengan akhir Agustus 2024 mencapai Rp 74,48 Triliun. Macet hanya 2,38% atau Rp 1,7 Triliun. Lah, dari satu kasus aja udah hampir Rp.1 Triliun. Itu yang ketahuan. Sebenarnya bisnis pinjol ini bisnis Money Broker yang sumber dananya dari Bank juga. Skema mudah memang untuk bobol Bank. Ya hanya modal tekhnologi database Credit Rating, udah bisa tarik uang dari Bank.
Laporan PT. LAT ke polisi jadi sulit prosesnya. Kasus ini Stuck karena boss PT. MTH sudah kabur keluar negeri.
Jadi kalau anda berada di komunitas atas. Tiap hari anda pasti dapat godaan bisnis semacam itu. Dapatkan uang Miliaran mudah sekali. Tapi Udin tetap Istiqamah. Mending jualan sempak aja. Ogah ikutan.
Sumber Link Facebook :
https://cutt.ly/neNTmrFF