Update stimulus kebijakan di bidang ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di tahun 2025
1. PPN DTP Minyakita: PPN 1% untuk minyak goreng sawit kemasan merk “MINYAKITA”, tetap 11%.
2. PPN DTP Tepung Terigu: PPN 1% untuk tepung terigu, tetap 11%.
3. PPN DTP Gula Industri: PPN 1% untuk gula industri, tetap 11%.
4. Bantuan Pangan (Beras): 10 kg beras/bulan untuk masyarakat desil 1-2 selama 2 bulan.
5. Diskon Listrik (Diskon untuk Pelanggan Listrik): Diskon 50% untuk pelanggan listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan.
6. PPN DTP Properti: Diskon 100% untuk properti dengan harga jual sampai Rp5 miliar (Januari-Juni 2025).
7. PPN DTP Kendaraan Listrik: Insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV).
8. PPnBM DTP EV: Diskon 15% untuk kendaraan listrik roda empat CBU dan CKD.
9. Pembebasan Bea Masuk EV: 0% untuk kendaraan listrik CBU.
10. Insentif PPh Pasal 21 DTP: Insentif untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya.
11. Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Dukung pekerja PHK dengan manfaat tunai, pelatihan, dan akses program Prakerja.
12. Diskon JKK (Industri Padat Karya): Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk sektor industri padat karya selama 6 bulan.
13. PPh Final UMKM (Pajak UMKM): Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2025.
14. Pembiayaan Industri Padat Karya (Revitalisasi Mesin): Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di sektor padat karya.
Sektor Terkait:
• Konsumer
• Properti
• Banking
• Otomotif
random tag
$ASII $BBRI $SMRA