Sebanyak delapan emiten akan resmi dihapus dari daftar pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau mengalami delisting pada 21 Juli 2025 karena status pailit. $IHSG
$MYRX $PRAS
Keputusan ini diambil berdasarkan pengumuman dari Bursa Efek Indonesia mengenai Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dengan nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024.
“Bursa telah memutuskan untuk menghapus pencatatan efek (delisting) bagi perusahaan tercatat yang dalam status pailit, yang akan berlaku efektif pada 21 Juli 2025,” demikian bunyi pengumuman Bursa yang dirilis pada Kamis malam (19/12/2024).
https://cutt.ly/DeNih4qB