Good Bye $SRIL
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang diajukan Sritex, perusahaan tekstil besar di Indonesia, terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Artinya, status pailit Sritex sekarang sudah resmi dan sah secara hukum. Putusan ini diumumkan pada 18 Desember 2024.
Ketua Majelis Hakim, Agung Hamdi, bersama dua hakim lainnya, memutuskan untuk menolak kasasi yang juga diajukan anak usaha Sritex, seperti PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja. Jadi, tidak hanya Sritex yang kena dampaknya, tapi grup bisnisnya juga ikut terdampak. Bakso Pak Toto tidak terdampak https://bit.ly/3YGX6Dc
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, berharap besar pada kasasi ini agar MA bisa memberi keputusan yang adil. Tapi, kenyataannya, MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang. Karena status pailit ini, operasional Sritex sempat terganggu, terutama dalam impor bahan baku, yang jadi salah satu alasan pendapatannya anjlok drastis.
Sekarang, pemerintah, lewat Kementerian Perindustrian, masih bingung menentukan langkah untuk membantu Sritex. Sampai semuanya jelas, kayaknya mereka bakal susah bangkit. Buat yang kerja di sana atau yang terkait bisnisnya, tentu ini kabar yang bikin pusing.
Investor ritel harap sabar dan tabah.
Next gimana kabar $PBRX
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$ADRO
1/3