Jika Investor $FREN $FREN-W2 Menolak Appraisal Merger $EXCL
Lanjutan dari diskusi dari grup Investor FREN dan FREN-W2 https://bit.ly/3ZwrnWh
Artikel tentang merger FREN dan EXCL https://stockbit.com/post/16695421
Harga wajar FREN yang ditetapkan oleh KJPP itu 25 rupiah per lembar itu sangat tidak masuk akal. Apakah Investor FREN bisa menolak? Secara teoritis bisa.
馃敟Dasar Hukum yang Berlaku
1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 80-82: Emiten wajib menyampaikan prospektus yang memuat informasi lengkap dan benar terkait buyback saham.
Pasal 87: Jika terdapat informasi material seperti perbedaan harga, wajib disampaikan secara transparan kepada pemegang saham.
2. POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka
Pasal 3 ayat (2): Harga pembelian kembali saham dapat menggunakan:
a. Harga rata-rata saham 90 hari terakhir di pasar; atau
b. Harga yang ditentukan oleh KJPP yang independen dan memiliki dasar perhitungan wajar.
Pasal 4 ayat (1): Informasi terkait buyback, termasuk harga yang digunakan, harus diungkapkan kepada publik dalam keterbukaan informasi.
3. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
Pasal 2-3: Informasi material seperti harga buyback harus disampaikan kepada BEI, OJK, dan dipublikasikan melalui media resmi perusahaan.
4. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 61: Investor minoritas memiliki hak appraisal jika keputusan buyback dianggap merugikan mereka.
Hak appraisal memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk meminta pembelian saham mereka dengan harga wajar melalui pengadilan atau mekanisme lain yang berlaku. https://bit.ly/3OZWjZR
馃敟Analisis Penggunaan Harga KJPP
Harga KJPP (2.350/lembar dan 25) dapat digunakan sesuai aturan, asalkan:
1. Dilakukan oleh penilai independen yang memiliki izin resmi dari OJK.
2. Penilaian harga KJPP memiliki dasar analisis yang jelas dan wajar.
3. Disampaikan secara transparan melalui keterbukaan informasi.
Namun, jika harga KJPP jauh lebih rendah dibandingkan:
Harga rata-rata 90 hari terakhir, atau
Harga transaksi sebelumnya (misalnya 3.157/lembar dan 40 untuk FREN),
maka investor minoritas berhak mempertanyakan kewajaran penilaian tersebut.
馃敟Hak Appraisal Investor Minoritas
Investor minoritas dapat menggunakan hak appraisal jika merasa dirugikan. Langkah-langkahnya antara lain:
1. Mengajukan keberatan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang membahas rencana buyback.
2. Meminta pembelian saham dengan harga wajar melalui pengadilan atau arbitrase.
3. Menuntut transparansi terhadap dasar penilaian harga KJPP dan justifikasi penggunaan harga tersebut.
馃敟Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran
Jika emiten tidak mematuhi ketentuan buyback, seperti:
Tidak transparan dalam menyampaikan perbedaan harga.
Tidak melibatkan KJPP independen.
Tidak mengungkapkan keterbukaan informasi kepada publik. https://bit.ly/3OZWjZR
Maka sanksi dapat diberikan oleh OJK berdasarkan POJK No. 30/2017 dan UU Pasar Modal, berupa:
1. Sanksi administratif, seperti:
Teguran tertulis.
Denda administratif.
Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.
2. Gugatan perdata dari investor minoritas.
3. Sanksi pidana jika terbukti ada unsur manipulasi atau penipuan dalam penilaian harga buyback.
Poin pentingnya adalah:
1. Penggunaan harga KJPP dalam buyback saham diperbolehkan sesuai aturan, asalkan wajar, transparan, dan melibatkan penilai independen.
2. Investor minoritas memiliki hak appraisal untuk menggugat atau menuntut jika merasa dirugikan, berdasarkan UUPT Pasal 61.
3. Keterbukaan informasi wajib dilakukan, mencakup dasar penilaian harga KJPP, alasan perbedaan harga, dan dampaknya bagi investor.
4. Jika aturan dilanggar, sanksi administratif, perdata, atau pidana dapat dijatuhkan sesuai UU Pasar Modal dan POJK.
Investor minoritas dapat menggugat perusahaan untuk memastikan kewajaran harga buyback dan meminta perlindungan hukum atas hak-haknya.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi聽 Pintarsaham di sini 聽
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ