Apakah $FREN-W2 dan $FREN Bisa Ubah Prospektus Waran?

Diskusi hari ini di grup Investor FREN dan FREN-W2. https://bit.ly/3ZwrnWh

Artikel lain tentang merger FREN dan EXCL
https://stockbit.com/post/16695421

Dasar hukum terkait perubahan prospektus IPO (Initial Public Offering) dan waran di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995)

Mengatur ketentuan umum terkait penerbitan prospektus dalam penawaran umum.

Pasal 80-83 menjelaskan kewajiban pengungkapan informasi yang benar dan tidak menyesatkan dalam prospektus.

2. POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Mengatur kewajiban bagi emiten untuk menyampaikan prospektus yang memuat informasi material yang lengkap dan terkini.

Pasal 4 ayat (2): prospektus dapat diubah jika terdapat tambahan atau perubahan informasi material. Perubahan harus disampaikan kepada OJK. https://bit.ly/3OZWjZR

3. POJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Mengatur mengenai bentuk, isi, dan dokumen prospektus.

Pasal 5 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa setiap perubahan prospektus harus dilaporkan ke OJK dan diinformasikan kepada calon investor.

4. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Aturan terkait waran sebagai efek turunan yang diterbitkan bersamaan dengan IPO diatur dalam peraturan Pencatatan Efek.

Emiten wajib mengungkapkan ketentuan mengenai waran secara transparan dalam prospektus dan dapat melakukan revisi jika terdapat perubahan kebijakan atau faktor lain yang signifikan.

5. POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Menyatakan bahwa setiap perubahan material dalam prospektus harus diumumkan melalui keterbukaan informasi.

Dengan demikian, perubahan prospektus dalam IPO dan penerbitan waran harus dilakukan sesuai prosedur, disampaikan kepada OJK, serta diinformasikan kembali kepada calon investor untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor.

Jika suatu perusahaan tidak menyampaikan akta waran atau prospektus waran dalam proses penawaran umum, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia. Berikut penjelasan rinci:

1. Kewajiban Penyampaian Prospektus
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 80 dan Pasal 82, setiap informasi yang berkaitan dengan penawaran umum efek, termasuk waran, wajib disampaikan melalui prospektus.

Prospektus adalah dokumen yang harus memuat informasi material terkait efek yang ditawarkan, termasuk mekanisme dan ketentuan waran.

Kegagalan menyampaikan prospektus atau tidak mengungkapkan informasi yang material dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

2. Peraturan OJK terkait Transparansi Informasi
Mengacu pada POJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, penerbitan waran harus dicantumkan dalam prospektus yang didaftarkan ke OJK. https://bit.ly/3OZWjZR

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran keterbukaan informasi, yang diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015.

Pasal 3 dan Pasal 5 dalam POJK ini mewajibkan penyampaian fakta material dan prospektus yang mencakup efek turunan seperti waran.

3. Konsekuensi Hukum
Jika perusahaan tidak menyampaikan prospektus waran atau akta waran, hal ini berpotensi:

Sanksi administratif dari OJK, seperti denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembatalan izin usaha.

Gugatan perdata dari investor jika merasa dirugikan akibat kurangnya transparansi atau pengungkapan informasi.

Sanksi pidana sesuai Pasal 90 UU Pasar Modal, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan informasi material.

4. Aturan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Berdasarkan peraturan Pencatatan Efek, BEI mewajibkan perusahaan yang menerbitkan efek turunan seperti waran untuk memenuhi kewajiban pencatatan dan pengungkapan di prospektus.

Kegagalan menyampaikan informasi tersebut dapat mempengaruhi status pencatatan saham perusahaan di BEI.

Dengan demikian, tidak menyampaikan prospektus waran atau akta waran adalah pelanggaran terhadap regulasi pasar modal Indonesia. Pelanggaran ini dapat berakibat sanksi administratif, perdata, atau pidana tergantung tingkat kesalahannya.

Informasi terkait waran dan dokumen seperti prospektus waran wajib disampaikan dalam keterbukaan informasi di beberapa platform resmi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut rinciannya:

1. Kewajiban Keterbukaan Informasi

Berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, emiten wajib menyampaikan setiap informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan investor, termasuk penerbitan waran.

Prospektus Waran: Harus memuat semua informasi terkait waran, seperti jumlah, harga pelaksanaan, periode, dan risiko.

Akta Waran: Sebagai dasar hukum penerbitan waran, wajib disampaikan jika diminta oleh OJK atau pihak berkepentingan.

2. Media Penyampaian Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi terkait waran wajib disampaikan melalui saluran resmi berikut:

a. Situs Resmi Bursa Efek Indonesia (BEI)

Emiten wajib menyampaikan prospektus waran melalui laman BEI dalam bentuk pengumuman resmi.

Informasi dapat diakses di https://cutt.ly/5eBS6OM4 pada bagian pengumuman atau keterbukaan informasi.


b. Situs Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sesuai peraturan OJK, prospektus waran harus disampaikan sebagai bagian dari dokumen penawaran umum.

Informasi ini biasanya tersedia dalam dokumen resmi yang dapat diakses publik.

c. Situs Resmi Perusahaan Emiten

Emiten wajib memuat prospektus lengkap, termasuk informasi waran, di situs web perusahaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

Hal ini bertujuan agar investor dan publik dapat mengakses informasi material dengan mudah.


d. Media Massa atau Publikasi Resmi

Berdasarkan POJK, informasi material seperti prospektus waran harus diumumkan di media massa atau publikasi yang beredar secara nasional.

Ini mencakup koran nasional atau portal berita yang diakui.

e. Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK

Setiap emiten wajib melaporkan informasi waran melalui SPE OJK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pasar modal.

3. Sanksi Jika Tidak Menyampaikan Informasi

Jika emiten tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait waran di media yang diwajibkan, maka dapat dikenakan sanksi, antara lain:

Sanksi administratif dari OJK (teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha).

Sanksi perdata jika investor merasa dirugikan.

Potensi delisting dari Bursa Efek Indonesia jika pelanggaran terus berlanjut.

Dengan demikian, informasi terkait waran harus disampaikan dalam keterbukaan informasi di situs BEI, OJK, situs emiten, media massa, dan melalui sistem pelaporan resmi. Hal ini bertujuan memastikan transparansi serta melindungi kepentingan investor.

Jika ada informasi terkait waran atau pasal penting yang tidak disampaikan dalam prospektus atau disampaikan secara tidak lengkap, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia. Berikut penjelasan hukumnya:

1. Pelanggaran Prinsip Keterbukaan

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Pasal 80 dan 82) mewajibkan emiten untuk mengungkapkan informasi yang lengkap dan benar dalam prospektus. https://bit.ly/3OZWjZR

Tidak mencantumkan informasi material, seperti ketentuan waran, dianggap sebagai pelanggaran keterbukaan informasi.

Informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan bisa merugikan investor dan mencederai prinsip keterbukaan.

2. Kewajiban Prospektus Sesuai POJK

Berdasarkan POJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, prospektus harus memuat semua informasi material, termasuk:

Rincian mengenai waran (jumlah, harga pelaksanaan, periode, risiko, dan hak-hak pemegang waran).

Ketentuan atau pasal yang berhubungan dengan penerbitan waran.

Jika ada informasi waran yang tidak dicantumkan atau ada pasal penting yang dihilangkan, hal ini dianggap ketidaksesuaian dengan peraturan OJK.

3. Konsekuensi Pelanggaran

Jika informasi penting tidak disampaikan dalam prospektus, konsekuensinya meliputi:

Sanksi administratif dari OJK, seperti:

Teguran tertulis.

Denda administratif.

Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi pidana (jika ada indikasi kesengajaan) sesuai Pasal 90 UU Pasar Modal yang menyatakan bahwa penyembunyian atau penyampaian informasi palsu dapat diancam pidana.

Gugatan perdata dari investor yang merasa dirugikan akibat informasi yang tidak transparan.

4. Ketentuan dari BEI

BEI mewajibkan seluruh efek yang diterbitkan, termasuk waran, untuk diungkapkan secara lengkap dalam prospektus.

Ketidaksesuaian atau kekurangan informasi dapat mengakibatkan penundaan pencatatan efek atau bahkan delisting saham jika pelanggaran tidak diperbaiki.

Jika ada informasi waran atau pasal penting yang tidak disampaikan dalam prospektus, ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata tergantung tingkat pelanggarannya. Hal ini untuk melindungi investor agar dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang lengkap, benar, dan transparan.

Jika suatu perusahaan ingin mengubah waran atau prospektus, ada sejumlah dasar hukum dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal di Indonesia.

Dasar Hukum Perubahan Waran dan Prospektus

1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Pasal 80-82: Mengatur kewajiban emiten untuk menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam prospektus.

Pasal 87: Setiap perubahan informasi material harus segera disampaikan dalam keterbukaan informasi.

2. POJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas

Pasal 4 ayat (2): Jika terjadi perubahan informasi material, seperti terkait waran, maka emiten harus:

Menyampaikan perubahan prospektus kepada OJK.

Mengumumkan informasi perubahan tersebut kepada masyarakat melalui media yang ditentukan.


3. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material

Pasal 2 dan 3: Emiten wajib mengungkapkan informasi material secara lengkap dan transparan.

Pasal 5: Perubahan prospektus harus diinformasikan dalam keterbukaan informasi kepada publik, dengan penjelasan yang mencakup:

Alasan perubahan.

Dampak perubahan terhadap investor.

4. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)

BEI mewajibkan semua perubahan terkait efek (termasuk waran) dan prospektus untuk diinformasikan melalui mekanisme resmi BEI.

Kewajiban yang Harus Disampaikan saat Mengubah Waran atau Prospektus

1. Penyampaian kepada OJK

Emiten harus melaporkan perubahan prospektus atau ketentuan waran kepada OJK sebelum informasi tersebut disebarluaskan kepada publik.

2. Keterbukaan Informasi kepada Publik
Informasi harus diumumkan melalui:

Situs resmi BEI (https://cutt.ly/VeBS6P1S).

Situs resmi perusahaan emiten.

Media massa nasional atau publikasi resmi lainnya.

3. Isi Informasi yang Harus Disampaikan

Alasan perubahan waran atau prospektus.

Perubahan yang dilakukan secara rinci (misalnya perubahan harga pelaksanaan, jumlah waran, periode waran, atau hak pemegang waran). https://bit.ly/3OZWjZR

Dampak perubahan terhadap calon investor dan pemegang waran saat ini.

Informasi tambahan yang material dan dapat mempengaruhi keputusan investasi.

4. Persetujuan RUPS (Jika Diperlukan)

Jika perubahan waran menyangkut aspek-aspek fundamental, seperti hak pemegang waran atau struktur penerbitan, maka persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mungkin diperlukan.

5. Perbaruan Prospektus

Prospektus yang telah diperbarui harus disampaikan dalam bentuk Addendum Prospektus atau Prospektus Tambahan.

6. Mekanisme Pelaporan Elektronik

Perubahan wajib dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) milik OJK.

Jika suatu perusahaan ingin mengubah waran atau prospektus, dasar hukumnya diatur dalam UU Pasar Modal, POJK 41/2020, dan POJK 31/2015. Kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:

1. Melaporkan perubahan kepada OJK.

2. Menyampaikan keterbukaan informasi ke BEI, media massa, dan situs resmi perusahaan.

3. Menyediakan alasan perubahan, rincian perubahan, dan dampaknya kepada investor.

4. Menggunakan Addendum Prospektus atau Prospektus Tambahan untuk menyampaikan perubahan secara resmi.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai peraturan pasar modal. https://bit.ly/3OZWjZR

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Dan jangan lupa kunjungi  Pintarsaham di sini  
https://bit.ly/3QtahWa

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$EXCL

Read more...
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy