Bandar Yang Dapat Izin Bisa Bebas Atur Harga Saham
Hasil Share member Pintar Nyangkut di Telegram kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Pasal 5 dalam POJK Nomor 18 Tahun 2024 membahas tentang pengecualian aktivitas Liquidity Provider dari tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam konteks manipulasi pasar.
Kuotasi atas Efek tertentu yang dilakukan oleh Liquidity Provider sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar bukan merupakan tindakan yang dilarang menurut Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. https://bit.ly/3OZWjZR
Itu artinya Liquidity Provider atau bandar saham yang melakukan penawaran jual dan beli (kuotasi) atas efek tertentu sesuai aturan tidak dianggap melanggar hukum, meskipun mereka melakukan transaksi jual-beli secara terus-menerus.
Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal melarang tindakan manipulasi pasar, seperti menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang aktivitas perdagangan atau harga efek. https://bit.ly/3OZWjZR
Namun, dalam kasus Liquidity Provider yang beroperasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, aktivitas mereka dikecualikan dari larangan tersebut.
Jadi selama Liquidity Provider atau bandar saham menjalankan tugasnya sesuai aturan, aktivitas mereka tidak dianggap sebagai manipulasi pasar atau tindakan ilegal lainnya.
Tujuan pengecualian ini adalah untuk memungkinkan Liquidity Provider menjaga likuiditas pasar tanpa khawatir melanggar hukum.
Contoh sederhananya adalah Bayangkan si Liquidity Provider atau bandar rutin memasukkan order jual dan beli untuk saham tertentu supaya perdagangan saham tersebut tetap aktif. Meskipun aktivitas ini bisa terlihat seperti "menggerakkan" pasar, selama dilakukan sesuai aturan, mereka tidak melanggar hukum tentang manipulasi pasar. https://bit.ly/3OZWjZR
Jadi Pasal 5 memastikan bahwa Liquidity Provider dapat menjalankan peran penting mereka dalam menjaga kelancaran dan likuiditas pasar efek tanpa takut dianggap melakukan praktik terlarang, asalkan mereka mematuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar.
Bandar legal mah bebas. Nanti bandar ilegal tinggal tunggu waktu kena tangkap. Dengan aturan ini maka bandar yang tidak izin ke BEI bisa ditangkap polisi.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$BTPS $BBRI $PANI
1/2