$STRK , $BSBK . $IHSG .DLL
.....................................................
Kepada Yth ,
Ketua Otoritas Jasa Keuangan RI .
{ Bp.Mahendra Siregar }
Dengan Hormat ,
Seperti yang sudah lama dijanjikan oleh OJK bahwa OJK akan segera menerbitkan Peraturan mengenai Market Maker atau Liquidity Provider agar saham saham yg TIDUR bisa segera bangun lagi sehingga bursa IHSG akan SEMARAK lagi . kami sangat mengapresiasinya.
Sayangnya Peraturan tersebut baru di terbitkan / ditetapkan pada tgl 8 Nopember 2024 yang lalu dan baru berlaku 6 Bulan ke depan .
Mohon kiranya Pelaksanaan Peraturan OJK {POJK} Nomor 18 Tahun 2024 ini bisa di PERCEPAT , mengingat banyaknya uang Investor Ritel yg Nyangkut di saham saham yg TIDAK AKTIF , dan sekaligus peraturan bahwa minimum transaksi harian sebesar 5 juta itu di rubah karena TERLALU KECIL. dan bisa DISALAHGUNAKAN oleh Emiten Nakal .
Selanjutnya kami Mohon untuk Kriteria saham yg di WAJIBKAN mempunyai Liquidity Provider tersebut adalah Emiten yg masih mempunyai EQUITAS POSITIF bisa SEGERA DIDAHULUKAN dan bisa di berlakukan SEGERA . karena Banyak Perusahaan yg sebenarnya masih mempunyai Equitas Positif dan Hutangnya Relatif kecil {DER } nya bahkan tidak lebih dari 10 % seperti misalnya STRK ,,,,,,,,,,,,seharusnya di PAKSA untuk MENGAKTIFKAN sahamnya karena EQUITYnya masih BAGUS dan DER nya kecil........
Karena kalau tidak DIPAKSA maka hal ini bisa dimanfaatkan oleh Pemilik EMITEN yg NAKAL dan akan berakibat TRILIUNAN uang RITEL nyangkut di saham saham seperti itu , yg secara OTOMATIS akan mengurangi TRANSAKSI BURSA yg akan merugikan penerimaan PPH untuk Negara .
Demikian Himbauan dan sedikit saran dari kami . mohon kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkannya .
Sekian dan terima kasih .