@IhsanuddinSaputra kalo $FREN-W2 itu akan kadaluarsa / hangus / delisting saya setuju karena $FREN pun jg demikian cuma utk point 10.3 nya yang saya belum liat clear.
karena propektus penerbitan tertulis kurang lebih "dapat melaksanakan waran menjdai saham di perusahahan hasil penggabungan dengan memperhatikan ketentuan dalam akta"
yang jelas fren dan fren w2 delisting.
untuk fren sudah diberikan skema transisi ke entitas barunya lewat skema buyback.
untuk fren w2 msih belum jelas kelajutannya.
jika tidak ada skema transisi ke entitas baru maka ada ketentuan penerbitan waran tsbt yg dilewati.
CMIIW