Mengapa Pemegang Saham $FREN dan waran $FREN-W2, menolak rencana merger sama $EXCL
Rangkuman dari artikel sebelumnya https://stockbit.com/post/16706171
1. Rasio Konversi Nggak Adil
Bayangin, tiap 1 saham FREN cuma dihargai 0,011 saham EXCL. Artinya, kalau kamu punya 9400 lembar saham FREN (94 lot), itu cuma jadi 1 lot saham EXCL.
Kesannya kayak saham FREN itu "murahan" banget dibanding EXCL. Ini bikin banyak investor merasa dirugikan, karena nilai tukarnya nggak sebanding sama modal yang udah mereka keluarin.
2. Delisting Saham FREN
Setelah merger, saham FREN bakal dihapus dari Bursa Efek Indonesia (alias delisting). Buat investor ritel, ini masalah besar karena saham yang delisting jadi nggak bisa dijual di pasar lagi. Mau nggak mau, likuiditas (kemampuan jual-beli) hilang. Jadinya kayak "terjebak" di saham EXCL dengan porsi kepemilikan kecil. https://bit.ly/3OZWjZR
3. Opsi Buyback Cuma Rp25 per Saham
Buat yang nggak setuju sama merger, ada opsi buat "cash out" lewat program buyback, tapi harganya cuma Rp25 per saham. Ini jelas bikin jengkel. Misal, kamu beli saham FREN di harga Rp50, terus ditawarin buyback Rp25, udah pasti rugi 50%. Kayak diminta jual rugi aja gitu.
4. Dilusi Kepemilikan
Nah, ini juga masalah besar. Setelah merger, kepemilikan saham investor FREN bakal makin kecil (kebanyakan EXCL yang dominan).
Dilusi ini artinya porsi kamu jadi lebih kecil dibanding total saham yang beredar. Akibatnya? Hak suara kecil, peluang profit juga bisa mengecil karena porsi bagi hasilnya nggak sebanding.
5. Nasib Waran FREN-W2 yang Nggak Jelas
Waran FREN-W2 itu punya harga pelaksanaan Rp100 per lembar, tapi saham FREN sendiri harganya cuma Rp25 sekarang. Kalau mau konversi, jatuhnya rugi banyak.
Ditambah lagi, belum ada kejelasan waran ini bakal diapain setelah merger. Jadi, kalau udah keluar duit buat beli waran, terus nggak ada kepastian, ya bikin bingung. Investor khawatir warannya jadi "nggak ada nilai" sama sekali. Padahal di prospektus waran jelas - jelas disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan waran tidak bisa diubah.
Intinya investor merasa merger ini nggak adil buat mereka. Rasio tukar saham bikin nilai investasi FREN jadi kecil, buyback cuma setengah harga, saham delisting bikin susah jual-beli, dan nasib waran makin bikin pusing. Sementara itu, pihak EXCL kayaknya yang bakal diuntungkan lebih banyak. Itu kenapa banyak yang nolak keras sama rencana merger ini.
Potensi Rugi Investor Saham FREN dan Waran FREN-W2.
Kita anggap kamu punya 1.000 lot saham FREN dan 1.000 lot waran
1. Saham FREN (1.000 lot, harga Rp50 per saham)
Modal awal kamu buat beli saham FREN itu:
100.000 lembar × Rp50 = Rp5.000.000.
Tapi gara-gara merger, saham FREN kamu dikonversi ke saham EXCL dengan rasio:
1 saham FREN = 0,011 saham EXCL.
Jadi, dari 100.000 lembar saham FREN, kamu cuma dapet:
100.000 × 0,011 = 1.100 lembar saham EXCL.
Kalau harga saham EXCL sekarang di Rp2.350 per lembar, total nilai yang kamu punya jadi:
1.100 × Rp2.350 = Rp2.585.000.
Nah, modal awal kamu kan Rp5.000.000, tapi setelah konversi cuma jadi Rp2.585.000.
Ruginya = Rp5.000.000 - Rp2.585.000 = Rp2.415.000. https://bit.ly/3OZWjZR
2. Waran FREN-W2 (1.000 lot, harga Rp1 per waran)
Waktu beli waran, modal awal kamu cuma:
100.000 waran × Rp1 = Rp100.000.
Tapi masalahnya, kalau mau konversi waran jadi saham FREN, kamu harus bayar harga pelaksanaan sebesar Rp100 per saham. Jadi total biaya konversinya:
100.000 waran × Rp100 = Rp10.000.000.
Artinya, modal total kamu buat waran ini jadi:
Rp100.000 (beli waran) + Rp10.000.000 (konversi) = Rp10.100.000.
Setelah konversi, waran ini jadi 100.000 saham FREN, yang kemudian dikonversi lagi ke saham EXCL dengan rasio 0,011. Artinya kamu dapet:
100.000 × 0,011 = 1.100 lembar saham EXCL.
Dengan harga saham EXCL Rp2.350 per lembar, nilai akhirnya jadi:
1.100 × Rp2.350 = Rp2.585.000.
Sekarang kita bandingkan:
Total modal buat waran = Rp10.100.000.
Nilai akhirnya = Rp2.585.000.
Ruginya = Rp10.100.000 - Rp2.585.000 = Rp7.515.000.
3. Total Kerugian (Saham + Waran)
Kerugian dari saham FREN = Rp2.415.000.
Kerugian dari waran FREN-W2 = Rp7.515.000.
Total kerugian = Rp2.415.000 + Rp7.515.000 = Rp9.930.000.
Jadi kalau kamu punya 1.000 lot saham FREN di harga Rp50 dan 1.000 lot waran FREN-W2 di harga Rp1, setelah dikonversi ke saham EXCL, kerugian kamu nyampe Rp9.930.000. Ini artinya kamu kehilangan sekitar 65% dari total modal awal.
Kenapa bisa rugi segede itu?
1. Rasio konversi saham kecil banget (0,011), jadi saham EXCL yang kamu dapet cuma sedikit.
2. Biaya konversi waran mahal, tapi hasil akhirnya tetap jauh dari harapan.
Jadi, ibaratnya kamu udah keluar duit banyak buat beli tiket konser mahal, tapi cuma dapet kursi paling belakang yang nyaris nggak kelihatan panggungnya. Rasanya ya, jelas nyesek.
Dalam rencana merger antara PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN), penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hak-hak investor ritel dihormati.
Peraturan yang Berpotensi Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Pasal 62: Memberikan hak kepada pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan harga wajar. Jika dalam proses merger ini hak tersebut tidak diberikan atau diabaikan, maka dapat dianggap melanggar ketentuan ini.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka:
Mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi yang transparan dan lengkap kepada pemegang saham terkait rencana merger. Jika informasi yang diberikan tidak memadai atau menyesatkan, hal ini dapat melanggar peraturan tersebut.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Mengatur kewajiban untuk melakukan penawaran tender (tender offer) kepada pemegang saham minoritas dalam hal terjadi pengambilalihan. Jika dalam proses merger ini tidak dilakukan tender offer yang adil kepada pemegang saham minoritas, maka dapat dianggap melanggar peraturan ini.
Hak Investor Ritel yang Berpotensi Dilanggar
1. Hak atas Informasi yang Transparan
Investor ritel berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai rencana merger, termasuk rasio konversi saham, implikasi finansial, dan dampak terhadap kepemilikan mereka. Kurangnya transparansi dapat merugikan investor dalam pengambilan keputusan investasi.
2. Hak untuk Menyetujui atau Menolak Merger:
Investor ritel memiliki hak suara dalam RUPS untuk menyetujui atau menolak rencana merger. Jika suara mereka diabaikan atau proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara adil, hak mereka telah dilanggar.
3. Hak atas Harga yang Wajar dalam Penawaran Tender
Jika terjadi pengambilalihan, investor ritel berhak mendapatkan penawaran pembelian saham mereka dengan harga yang wajar. Penawaran dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar atau nilai intrinsik saham dapat dianggap melanggar hak mereka.
4. Hak atas Perlakuan yang Adil
Investor ritel harus diperlakukan setara dengan pemegang saham lainnya. Jika terdapat perlakuan yang diskriminatif atau menguntungkan pihak tertentu dalam proses merger, hal ini melanggar prinsip keadilan bagi semua pemegang saham.
Pelanggaran terhadap peraturan dan hak-hak di atas dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang terlibat, termasuk sanksi dari otoritas terkait dan gugatan dari pemegang saham yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, penting bagi EXCL dan FREN untuk memastikan bahwa proses merger dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah dasar hukum yang melindungi hak investor ritel dalam konteks merger EXCL dan FREN:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Pasal 62:
Pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan RUPS (misalnya rencana merger) berhak meminta agar sahamnya dibeli oleh perusahaan dengan harga wajar. https://bit.ly/3OZWjZR
Pasal 126:
Proses merger harus mendapatkan persetujuan RUPS dan memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham, termasuk minoritas.
Pasal 127:
Merger wajib memperhatikan kepentingan pihak lain seperti pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Pasal 4-5:
Perusahaan wajib memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai rencana merger kepada publik. Investor ritel berhak tahu dampak merger terhadap kepemilikan mereka.
Pasal 14:
Pemegang saham yang tidak setuju dengan merger berhak meminta buyback saham oleh perusahaan dengan harga yang wajar.
Pasal 16:
Rasio konversi saham harus dijelaskan secara terbuka dan adil agar tidak merugikan pemegang saham publik.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 90:
Perusahaan publik wajib memberikan keterbukaan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan terkait merger.
Pasal 91:
Perusahaan dilarang melakukan tindakan yang merugikan pemegang saham, termasuk investor ritel, atau bertindak diskriminatif.
4. POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 21:
Jika terjadi pengambilalihan dalam merger, pemegang saham publik berhak atas tender offer atau penawaran pembelian saham. https://bit.ly/3OZWjZR
Pasal 24:
Harga tender offer harus adil dan mempertimbangkan nilai wajar perusahaan serta harga pasar saham.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
Merger tidak boleh menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pemegang saham publik, termasuk investor ritel.
6. Hak Investor Ritel dalam Merger
Berdasarkan dasar hukum di atas, investor ritel dalam merger EXCL dan FREN memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak atas Transparansi Informasi: Investor berhak tahu rasio konversi saham, dampak merger, dan implikasi finansialnya.
2. Hak untuk Menyetujui atau Menolak Merger: Hak suara dalam RUPS untuk menentukan sikap terhadap merger.
3. Hak atas Harga Wajar (Buyback): Jika tidak setuju dengan merger, saham investor ritel harus dibeli dengan harga yang wajar.
4. Hak Perlakuan yang Setara: Pemegang saham ritel tidak boleh diperlakukan diskriminatif dibandingkan pemegang saham mayoritas.
5. Hak atas Tender Offer: Jika terjadi pengambilalihan, pemegang saham berhak menjual sahamnya melalui tender offer. https://bit.ly/3OZWjZR
Dengan dasar hukum ini, investor ritel memiliki perlindungan yang kuat untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi dalam proses merger EXCL dan FREN. Jika ada indikasi pelanggaran, investor bisa mengajukan keberatan melalui RUPS atau mekanisme hukum yang tersedia.
Rencana merger antara EXCL (XL Axiata) dan FREN (Smartfren) bikin banyak investor ritel was-was, terutama mereka yang punya saham FREN dan waran FREN-W2. Ada beberapa alasan kenapa para investor ritel menolak merger ini, dan semuanya masuk akal kalau dilihat dari kacamata mereka.
Pertama, rasio konversi saham yang dianggap nggak adil. Dalam skema merger ini, 1 saham FREN cuma dikonversi jadi 0,011 saham EXCL. Bayangkan, kalau kamu punya 100.000 lembar saham FREN (1.000 lot), setelah dikonversi, kamu cuma dapet 1.100 lembar saham EXCL. Kalau harga EXCL sekarang ada di Rp2.350 per lembar, nilai akhirnya cuma sekitar Rp2.585.000. Padahal modal awal beli saham FREN di harga Rp50 per lembar itu Rp5.000.000. Artinya, kerugian dari saham aja udah nyampe Rp2.415.000, hampir separuh modal ilang begitu aja.
Kedua, masalah waran FREN-W2 yang bikin investor makin pusing. Waran ini bisa dikonversi jadi saham FREN dengan harga pelaksanaan Rp100 per lembar. Jadi kalau punya 100.000 waran, kamu harus keluar duit Rp10.000.000 buat konversi. Setelah jadi saham FREN, nilainya juga bakal dikonversi ke saham EXCL dengan rasio yang sama, 0,011. Hasilnya? Cuma dapet 1.100 lembar saham EXCL lagi, senilai Rp2.585.000. Total rugi dari waran ini luar biasa: Rp10.100.000 - Rp2.585.000 = Rp7.515.000. Apalagi waran mau dihanguskan sebelum jadwalnya yang mana ini melanggar prospektus dan undang - undang.
Ketiga, delisting saham FREN bikin situasi makin kacau. Setelah merger, saham FREN bakal dicabut dari Bursa Efek Indonesia alias delisting. Buat investor ritel, ini masalah besar karena saham yang delisting jadi nggak bisa dijual bebas di pasar lagi. Likuiditasnya mati, dan yang lebih parah, nggak semua investor bisa atau mau pindah ke saham EXCL dengan porsi kepemilikan yang kecil.
Terakhir, investor ritel kecewa dengan opsi buyback yang ditawarkan. Bagi pemegang saham FREN yang nggak setuju merger, perusahaan kasih opsi buyback di harga Rp25 per saham. Harga ini jauh di bawah nilai modal kebanyakan investor yang beli di atas Rp50. Kalau kamu jual lewat buyback, udah pasti rugi setengah modal.
Jadi, kalau dihitung total kerugiannya, punya 1.000 lot saham FREN di harga Rp50 sama 1.000 lot waran FREN-W2 di harga Rp1, kamu bisa kehilangan Rp9.930.000 dari modal awal sebesar Rp15.100.000. Ini artinya kerugian sekitar 65,76%. Wajar kalau investor ritel protes keras. Mereka merasa merger ini lebih menguntungkan EXCL sementara kepentingan pemegang saham minoritas FREN, apalagi yang ritel, malah dikorbankan. Kalau sudah begini, pertanyaan yang muncul: apakah hak investor benar-benar dilindungi? Apakah OJK sudah menjalankan fungsinya?
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/3